Tukang Ojek Asal Katibung Ditangkap, Karena Menjual Gadis Dibawah Umur
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 22 April 2017

Tukang Ojek Asal Katibung Ditangkap, Karena Menjual Gadis Dibawah Umur

Katibung, Kaliandanews - Seorang warga Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, MD (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Tanjungan.

Ilustrasi
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pengojek tersebut, diduga menjual seorang gadis dibawah umur kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Kejadian berawal pada Minggu (16/04), saat itu MD bersama rekannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), menjemput korbann FA (15) dikediaman orang tua korban dengan maksud mengajaknya untuk ke pasar Panjang membeli perlengkapan HP.

"Ibu korban awalnya tidak mengizinkan, karena ayah korban tidak ada dirumah, tetapi tersangka ini menyakinkan ibu korban, dan akhirnya memberi izin," ujar Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo.

Mereka bertiga akhirnya pergi ke pasar Panjang dengan menggunakan satu motor. Setelah selesai membeli perlengkapan HP, motor yang dikemudikan MD berbelok arah menuju ke Hotel Pasir Putih.

"Rekan tersangka masuk terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh korban dan disusul oleh tersangka. Didalam kamar, tersangka diberi uang sebesar Rp. 200 ribu oleh rekannya, dan akhirnya tersangka pulang," terang Hendy.

Didalam kamar itulah korban dicabuli oleh rekan tersangka sebanyak 3 kali. Korban yang merasa telah dicabuli, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tanggal 16 kemarin mereka lapor kesini (Polsek) dengan nomor laporan LP/B-472/IV/2017/Res Lamsel/Sek Tanjungan," ujarnya.

Akhirnya, sesuai laporan dari korban dan hasil visum, tersangka Mahmud berhasil ditangkap dirumahnya, pada hari Rabu (19/04), beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha Jupiter Merah tanpa plat, celana dalam korban, dan seprei yang terkena sperma.

Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 uu RI no 35/2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Maplsek Tanjungan guna penyidikan lebih lanjut," tutup Hendy. (Red)