Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 25 April 2017

Niat Kabur, Dua Warga Lapas Kelas IIA Kalianda Malah Dapat Tambahan Hukuman

Kalianda, KaliandaNews - Lapas Klas IIA Kalianda Behasil menggagalkan percobaan melarikan diri 2 warga binaannya dalam oprasi rutin yang diadakan Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) pada Selasa (25/04/2017).
Foto: Ilustrasi
Kepala KPLP Lapas Klas IIa Soetardjo, SH. mendampingi Kalapas Muklis Adjie diruang kerjanya menjelaskan 2 orang wabin yang hendak mencoba melarikan diri tersebut berasal dari blok A1 dan C7.

Beruntung, sebelum keduanya mencoba kabur, petugas yang melakukan razia rutin dapat mengamankan beberapa helai sarung yang sudah dibuntal yang diduga akan digunakan sebagai tali untuk memanjat tembok.

“Ketika diadakan pemeriksaan rutin pagi tadi (selasa, 25/04/2017) diblok mereka ditemukan sarung yang sudah dijalin menjadi tali, yang diduga akan digunakan untuk kabur dari Lapas ini,” ujarnya.

Kedua orang wabin tersebut adalah DrI (19) yang terjerat pasal 365 KUHP tentang curat dengan hukuman pidana 2 tahun, dan MS (21) yang terjerat pasal UU RI. No 35/2009 tentang narkoba, yang terkena pidana 15 tahun, dan saat ini sedang dalam proses banding.

“Kemungkinan besar mereka takut untuk menjalani hukuman yang mereka terima, makanya mereka mengambil jalan pintas, dengan upaya kabur dari lapas ini,” ujarnya.

Akibatnya tindakan mereka ini maka pihak lapas melakukan pengasingan kepada mereka berdua selama enam hari,dari tanggal 25 april sampai 01 maret 2017.

“Kepada mereka juga terkena sanksi letter f, yaitu dicabut haknya selama satu tahun untuk mendapat remisi, dan pembebasan bersyarat, selain diasingkan ke sel tikus,” pungkas Soetardjo. (Kur)