Penyaluran Dana Desa Sudah Besar, Tapi Kesenjangan Masih Lebar, Kok Bisa Gitu?
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 13 April 2017

Penyaluran Dana Desa Sudah Besar, Tapi Kesenjangan Masih Lebar, Kok Bisa Gitu?

Penyaluran Dana Desa Sangat Tinggi, Tapi Kesenjangan Masih Lebar, Kok Bisa Gitu?
Foto: detik.com ( Hendra Kusuma)
Kaliandanews.com - Penyaluran dana transfer daerah dan dana desa selama ini masih belum bisa menekan ketimpangan antara daerah di Indonesia. Padahal dana transfer ke daerah dan dana desa terus naik jumlahnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan pada tahun anggaran 2017 dana transfer daerah dan dana desa mencapai Rp 765 triliun, atau lebih besar dibandingkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang hanya sekitar Rp 764 triliun.

"Anggaran transfer dan dana desa terus mengalami peningkatan, bahkan sampai saat ini 9 kali lipat kenaikannya, bahkan melampaui anggaran K/L, dalam 2 tahun ini transfer daerah sudah melebihi dari belanja K/L," kata Boediarso, saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017) seperti dilansir dari detik.com.

Peningkatan anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa setiap tahunnya, kata Boediarso, menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah kabinet kerja untuk memperkuat pelaksanaan disentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

Di mana, dengan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa bisa mempercepat pembangunan prioritas yang berada di desa-desa.

"Tapi kenapa belum optimal, saat ini transfer ke daerah Rp 765 triliun dibanding belanja K/L Rp 764 triliun, tetapi jika dilihat faktanya kalau Rp 765 triliun kesenjangan masih lebar, sebagai contoh, DKI pendapatan per kapitanya Rp 109 juta, sedangkan Sumatera hanya Rp 5,1 juta, dengan ekornya saja masih rendah," jelasnya."Rasio gini kita masih 0,397. Itu walaupun sudah turun, 2007 sekitar 0,37 paling bagus. 2008-2009 naik sampai 0,4, di 2014 baru mulai turun 0,397. Artinya kesenjangan itu masih lebar," sambungnya.

Guna memaksimalkan anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. ini sebagai pengganti PMK nomor 185/2016.

Lewat PMK tersebut, nantinya akan ada transformasi dalam pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Di mana, pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) akan bersifat dinamis, maksudnya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBN, melainkan bisa berubah sesuai dengan penerimaan negara.

"Saat ini kita sedang melakukan transformasi sebagai kelanjutan reformasi, tahun lalu kita sudah melakukan, untuk memberikan pencerahan kepada kepala daerah dan stakeholder, baik DPR, DPRD, SKPD di semua daerah dan kepada semua masyarakat luas," tandasnya.
(red)