PP Baru Sebut PNS Bisa Diberhentikan Jika Ada Perampingan Organisasi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 24 April 2017

PP Baru Sebut PNS Bisa Diberhentikan Jika Ada Perampingan Organisasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017
Sejumlah PNS sedang melakukan Apel Rutin di Pemkab Lampung Selatan | Foto: Diskominfo LS
Kaliandanews.com -Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu, terdapat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

“Permintaan berhenti ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin;
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).


Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
a. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki  Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 dalam PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud:
a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
b. belum mencapai usia 50 tahun; dan
c. masa kerja kurang dari 10 tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5  tahun. Dan apabila sampai dengan 5 tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017. (Red).