Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung segera di Bentuk
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 06 April 2017

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung segera di Bentuk

Lampung, Kaliandanews - Terkait maraknya Media Online berbasis Siber di Provinsi Lampung, Dewan Pers Pusat akan membentuk sebuah wadah yang bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Dimana, wadah ini nantinya akan menampung seluruh Media Siber yang telah memenuhi syarat berbadan hukum.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
"Dalam waktu dekat kita akan membentuk kepengurusan SMS Lampung 2017 - 2023. Mandat dari pusat surat no 001 tanggal 31 Maret 2017 ditandatangani Ketua Umum Teguh Sentosa dan Sekreraris Jenderal Firdaus.

Untuk Provinsi Lampung, mandat tersebut  dipercayakan kepada Supriyadi Alfian, ketua PWI Lampung dan saat ini sedang diinventarisir media siber yang ada di seluruh Lampung, yang telah memenuhi syarat berbadan hukum PT serta dikelola penanggungjawab wartawan kompeten.

“Saya pemegang mandat untuk Lampung dan rencananya kita undang pemilik media siber untuk membentuk kepengurusan SMS,” tegas Ketua PWI Provinsi Lampung Dua Periode ini.

"Kita lagi mendata pemilik media online guna menentukan kepengurusan dan setelah itu dikirim ke Jakarta untuk pengesahan nantinya menunggu pelantikan” lanjutnya.


Kendati demikian, Untuk syarat media online tersebut harus mempunyai badan hukum khusus perusahaan pers dan penanggungjawabnya wartawan yang sudah lulus UKW – Utama.

Sementara sekretariat saat ini berada di gedung lantai 2 harianmomentum.com jalan Imam Bonjol 41 Sukajawa, Bandarlampung. Pemilik media online dapat mengambil formulir.

Ia menambahkan, SMS  ini bukan organisasi wartawan, melainkan serikat pemilik media siber yang berdiri sendiri bersama organisasi lainnya seperti SPS (Serikat Perusahaan Pers) yang khusus menangani media cetak.

"Kita lihat sekarang banyak muncul media siber di tanah air. Mereka sekarang perlu ada sebuah serikat untuk menguatkan peran sebagai media profesional dan bertanggung jawab pemberitaannya kepada publik." Tambahnya

“Media yang bertanggungjawab adalah media yang punya badan hukum dan dipimpin  wartawan berkompeten” Papar Supriyadi.

Tugas SMS ini nantinya sebagai perpanjangan tangan membantu dalam verifikasi media siber yang ada di seluruh tanah air, selain perpanjangan tangan Dewan Pers di daerah," Tutup Supriyadi Alfian. (nz/rls).