3 Tersangka Pengeroyokan Warga Tajimalela Diringkus, 2 Buron
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 16 Mei 2017

3 Tersangka Pengeroyokan Warga Tajimalela Diringkus, 2 Buron

Kalianda, Kaliandanews – Kepolisian Resort Lampung Selatan berhasil meringkus tiga orang tersangka, terkait peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Rendi Hayatulah (23) Desa Tajimalela meninggal dunia saat menonton hiburan organ tunggal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (12/5) lalu.


Ketiga tersangka itu yakni MS (55), DI (19) keduanya warga Dusun Jambat Besi, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, serta UW (23) warga Dusun Rejosari, Desa Tamanagung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan ketiga tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut sudah berhasil diringkus.

“Sudah tiga orang kami amankan, saat ini penyidikan terus secara intensif kami lakukan,” ungkap Rizal, Selasa (16/5).

Selain mengamankan tiga tersangka tersebut, lanjut Rizal, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga merupakan pelaku utama atas kasus penganiayaan yang berakhir kematian itu.

Dua pelaku itu yakni, Angga (DPO) dan Wawan (DPO). Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro itu menjelaskan, setelah identitas 2 pelaku ini sudah dikantongi, pihaknya telah menerjunkan beberapa tim untuk memburu kedua pelaku tersebut, agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Kami duga kuat, dua orang ini lah pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban Rendi meninggal karena luka senjata tajam di arena organ tunggal tempo hari,” terang Rizal.

Kedua pelaku itu melakukan penusukan dan pembacokan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga korban tewas setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Bob Bazar Kalianda. (nz)