Antisipasi Ricuh, Orgen Tunggal di Lamsel Dibatasi Hingga Jam 6 Sore
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 15 Mei 2017

Antisipasi Ricuh, Orgen Tunggal di Lamsel Dibatasi Hingga Jam 6 Sore

Pembatasan jam orgen tunggal
Foto: net
Kaliandanews.com - Keberadaan orgen tunggal dalam suatu acara pesta baik perkawinan dan pesta lainnya tentu sesuatu yang lumrah, bisa dikatakan belumlah lengkap acara jika tidak diiringi orgen tunggal.

Namun, dibalik semua itu keberadaan orgen tunggal juga sering memicu tindak kriminal, seperti perkelahian bahkan tidak sedikit yang meregang nyawa ketika menyaksikan orgen tunggal.

Jika ditelisik lebih jauh, sebenarnya bukan kesalahan pada orgen tunggalnya, namun karena kurangnya kesadaran dari penontonnya yang sering "lupa" pada tujuannya awal yakni mencari hiburan.

Pemicunya pun beragam bahkan dibilang sepele, yakni senggolan ketika joget lalu ribut, ditambah pengaruh miras yang dapat menghilangkan akal sehat seseorang.

Di Lampung Selatan sendiri, baru-baru ini dibuat geger, lantaran ada salah satu warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda yang tewas akibat dikeroyok saat menyaksikan orgen tunggal didesa Tamanagung, Jum'at (12/05/17) malam sekitar pukul 23.30 wib.

Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang lagi, Pemkab Lampung Selatan berencana akan membuat peraturan untuk membatasi waktu  orgen tunggal.

“Kami merancang aturannya. Kalau tidak bisa perda, kami keluarkan perbup," ujar Bupati Zainudin Hasan usai memimpin briefing di Aula Krakatau, Senin (15/5/2017) dikutip dari Lampost.co.

Senada dengan bupati,  Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun draft terkait pembatasan jam orgen tunggal, bahkan jajarannya akan menindak tegas jika ada yang tidak patuh.

 "Batas waktu organ tunggal adalah pukul 18.00, Setelah rampung, aturan akan disosialisasikan. Bila masih ada yang nakal, akan kami  lakukan tindakan tegas, sampai dengan membubarkan acara,” kata Kapolres.

(Red)