Kantor Imigrasi Kalianda Bentuk Timpora di Kecamatan Bakauheni
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 04 Mei 2017

Kantor Imigrasi Kalianda Bentuk Timpora di Kecamatan Bakauheni

Timpora bakauheni
Kalianda, KaliandaNews – Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda membentuk tim penanggulangan orang asing (timpora) di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, (04/05/17).

Timpora sendiri adalah tim yang akan melakukan pertukaran data dan informasi antar instansi terkait, yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, termasuk data dan informasi mengenai WNI yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Edy Firyan, S.H, M.H mengatakan, tujuannya dibuat Timpora adalah untuk mengamankan wilayah yang rawan dilalui warga negara asing yang dapat merugikan masyarakat Lamsel.

“Selama ini pembentukan timpora ini hanya ada ditingkat pusat, provinsi, kabupaten, maka dari itu saat ini kita bentuk di tingkat kecamatan. Karena pengawasan orang asing ini tidak mungkin bisa dilakukan sendiri oleh masing-masing instansi tetapi kita lakukan secara bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.” Ungkap Edy kepada KaliandaNews.com.

Sebab ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tugas Kantor Imigrasi tapi seluruh instansi yang ada dan terkait dengan keberadaan orang asing di Indonesia.

“Untuk masuk ke Indonesia, betul imigrasi yang pertama menangani, tapi setelah masuk ke Indonesia imigrasi tidak mungkin melakukan tindakan sendiri. Dari kepolisian, TNI, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Pariwisata dan instansi lain harus terlibat.” Terangnya.

Camat Bakauheni Zaidan, SE sendiri menyambut baik pembentukan timpora yang digagas oleh Kantor Imigrasi tersebut mengingat Kecamatan Bakauheni memang pintu gerbang Pulau Sumatera dan rawan dilalui warga negara asing ilegal.

“Timpora ini juga akan kita lanjutkan bentuk di desa yang ada di Kecamatan Bakauheni, agar masyarakat paham bagaimana cara melakukan pelaporan dan tindakan jika ada orang asing yang mencurigakan.” Kata Zaidan. (Kur)