Kalianda, KaliandaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menahan dua orang tersangka penyalahgunaan anggaran pasar Sukatani tahun anggaran 2012, (29/05/17).
Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Selatan |
Dua orang tersebut adalah Albert Asmara mantan Kabid Dinas Perdagangan dan Pasar Lamsel saat itu dan Sumarno selaku Konsultan perencana dan Pengawas proyek bernilai Rp. 1,2 milyar rupiah tersebut.
Selain dua tersangka tersebut, Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti juga mengisyaratkan masih akan ada tersangka lain.
"Masih akan kita lakukan pengembangan. Kita lihat nanti, akan segera kita panggil (Kepala Dinas pengguna anggaran 2012, red), kita lihat nanti, pasti secepatnya," ungkap Sri Indarti kepada KaliandaNews.com.
Foto: Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana |
Kejari Lamsel mengatakan, penyalahgunaan anggaran ini mengakibatkan kerugian Negara yang ditaksir kurang lebih sebesar 150 juta rupiah. "Spek betonnya kurang, teknis pengerjaannya kurang. Sampai dengan saat ini 17 saksi sudah dipanggil." Tukas Sri. (Kur)