PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 18 Mei 2017

PN Kalianda Gelar Sidang Lanjutan 3 Oknum Wartawan Gadungan

Kalianda, KaliandaNews – Sidang kasus tiga oknum wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, (18/05/17).
Ilustrasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Restu Darmawan, kepada KaliandaNews mengatakan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Mei 2017 mendatang untuk melengkapi keterangan saksi lantaran satu saksi tidak dapat hadir.

“Kita akan melanjutkan sidang pada selasa dengan agenda yang sama, karena saksi albram tidak dapat hadir disebabkan ada urusan dinas, jadi saat ini hanya dapat mendengarkan keterangan saksi leon,”ujarnya.

Dalam sidang tersebut terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan saksi dan mengatakan keterangan saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Agenda berikutnya setelah keterangan dari saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, karena ada hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankannya, jika memang ada, kalau tidak akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,”ungkap Ristu.

Sekedar mengingatkan, tiga oknum wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.

Ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kur)