Kalianda, KaliandaNews – Sidang kasus tiga
oknum wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II
A Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan,
(18/05/17).
![]() |
Ilustrasi |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut,
Restu Darmawan, kepada KaliandaNews mengatakan sidang hari ini digelar untuk
mendengarkan keterangan saksi dan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Mei 2017
mendatang untuk melengkapi keterangan saksi lantaran satu saksi tidak dapat
hadir.
“Kita akan melanjutkan sidang pada selasa
dengan agenda yang sama, karena saksi albram tidak dapat hadir disebabkan ada
urusan dinas, jadi saat ini hanya dapat mendengarkan keterangan saksi
leon,”ujarnya.
Dalam sidang tersebut terdakwa membenarkan
keterangan yang diberikan saksi dan mengatakan keterangan saksi sesuai dengan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Agenda berikutnya setelah keterangan dari
saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa,
karena ada hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankannya, jika
memang ada, kalau tidak akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan
terdakwa,”ungkap Ristu.
Sekedar mengingatkan, tiga oknum wartawan
gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jatiagung, Kabupaten Lampung
Selatan, lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief dengan
mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung
Supriyadi Alfian.
Ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal
378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara. (Kur)