Bakuheni, Kaliandanews – 2,5 Ton Daging Babi Hutan (celeng) ilegal yang di
amankan Kepolisian Resort Pelabuhan Bakuheni beberapa waktu lalu, dimusnahkan di
Balai Karantina Pertanian Bakauheni, Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Foto: Proses Pembakaran |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemusnahan barang bukti tersebut
dengan cara dibakar. Terlebih hal itu dilakukan karena daging tersebut sudah
membusuk dan membuat masyarakat terganggu akibat bau tak sedap yang di
timbulkan.
"Sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kasat Reskrim
Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi yang juga selaku Kasatgas Pangan
Lamsel, Kamis (18/5/2017).
Ditambahkan Rizal, Daging Babi Hutan yang dikemas dalam 25 karung tersebut dibawa
menggunakan kendaraan truk Colt Diesel BE-9551-GO yang berasal dari Seputihraman
Lampung Tengah dengan tujuan Kota Tangerang.
"Diamankan di pintu masuk, saat mau nyeberang melalui pelabuhan
penyeberangan Bakauheni," Tambah Rizal.
Sementara Buyung mewakili penganggung jawab Balai Karantina Pertanian (BKP)
Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni drh. Azhar mengatakan, Pemusnahan ini
dilakukan oleh petugas Balai Karantina pusat, dan Karantina Panjang, Satgas
Pengawasan Harga Pangan Lampung Selatan, serta disaksikan pemilik barang.
“Posisi daging sudah hampir busuk keluar
lendir dan berair tidak keras dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Karna itu, lalu
kami berkoordinasi dengan tim satgas pangan untuk segera dimusnahkan dengan disaksikan
pemilik barang dan kasat reskrim dan bapak doni dari bidang kepatuhan Badan
Karantina pertanian”. (nz)