Aturan Baru, CPNS Guru Harus Mengabdi Minimal 10 Tahun di Daerah Pelosok
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 18 Juni 2017

Aturan Baru, CPNS Guru Harus Mengabdi Minimal 10 Tahun di Daerah Pelosok

Sudah menjadi rahasia umum bila tenaga pengajar di daerah pelosok kurang diminati guru PNS, jika kondisi ini terus dibiarkan tentu ketimpangan pendidikan dipelosok dan perkotaan akan terus terjadi.
Rebeka, Guru Cantik yang Rela Mengajar di Pedalaman
Rebeka, Guru Cantik yang Rela Mengajar di Pedalaman | Foto: superduper
Dilansir dari JPNN, Minggu (18/6), dalam Ketentuan regulasi yang baru, PP 19/2017 tentang Guru. Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelumnya tidak ada klausul kesediaan ditempatkan di daerah khusus.

Akibatnya muncul banyak kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Sebab meskipun ada pengisian, dalam tempo singkat gurunya minta dimutasi ke kota.

"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional," tuturnya.

Pranata mengatakan kelompok pertama yang merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).

Saat ditetapkan menjadi CPNS mereka harus teken kesediaan tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan.

Pranata mengatakan ketentuan 10 tahun itu sifatnya ketentuan minimal. Artinya CPNS atau PNS guru boleh saja sampai pensiun berada di daerah khusus.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seorang PNSmemang memiliki hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan.

Namun dia mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus," jelasnya.

Bukan sebaliknya, melamar PNS untuk daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Beberapa tahun setelah diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.

"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.

Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNSbakal terus terjadi.

Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya. (Red | JPNN)