Sita Ribuan Bungkus Makanan, PT. Dinasty Han Djaya Tuding Balai Karantina Bakauheni Kangkangi Aturan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 12 Juni 2017

Sita Ribuan Bungkus Makanan, PT. Dinasty Han Djaya Tuding Balai Karantina Bakauheni Kangkangi Aturan

Kalianda, KaliandaNews – Dengan alasan tidak melengkapi dokumen yang sah serta dianggap melanggar Undang-undang. Balai Karantina Pertanian kelas I Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni Lampung Selatan, mengamankan sebuah kendaraan jenis Pick Up Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 9849 CO milik PT. Dinasty Han Bandar Lampung, pada (05/06/17) lalu.
Foto: Pihak Balai Karantina Pertanian kelas I Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni Lampung Selatan saat menjalani persidangan
Namun alasan itu nampaknya tidak berlaku bagi Firmansyah selaku Direktur PT. Dinasty Han Djaya. Perusahaan tersebut menuding Balai Karantina Pertanian kelas I Bakauheni telah melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas secara profesional saat mengamankan kendaraan milik mereka yang berisikan Ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.

Hal itu disampaikan Penerima Kuasa Pihak Pemohon PT. Dinasty Han Djaya Danny Apeles dalam Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Kelas IIA Kalianda. Menurutnya pihak termohon yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, telah melakukan penahanan atau penyitaan kendaraan milik pemberi kuasa nomor 2017.1.01103.10.8A M 005409 yang tidak sesuai dengan prosedur, karna pihak karantina tidak memiliki surat tugas untuk melaksanakan Satgas.

"Itu yang kita lihat, sehingga kami ajukan permohonan praperadilan, karena kami anggap tidak sesuai prosedur, sebagai contoh dari pihak Karantina tidak memiliki surat tugas untuk melaksanakan Satgas," ucap Danny kepada KaliandaNews.com usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, (12/07/17).
Foto:L Kuasa Hukum PT. Dinasty Han Djaya  Danny Apeles
Lebih lanjut Danny menjelaskan, dalam berita acara penahanan yang dilakukan juga tidak disertai tanda tangan pejabat yang berwewenang. Menurutnya, dua hal itulah yang menjadi objek dari pada prapradilan.

"Dalam hal itu kami tidak menggugat secara materil, tetapi yang kami permasalahkan adalah tata caranya, itu sudah sesuai prosedur atau tidak dari pihak karantina dalam melakukan swepping, itu ada surat atau tidak, jika tidak ada kan itu dianggap liar," Tegas Danny.

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar mengelak, apabila penahanan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. sehingga tidak perlu ada permohonan Pra Pradilan yang diajukan oleh PT. Dinasty Han Djaya.

"Itu tidak benar, karena kami melakukannya sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Karantina, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan dalam melakukan penyitaan," Elak Azhar.

Diketahui, Kendaraan yang berangkat dari Bekasi, Jawa Barat menuju Kemiling, Bandar Lampung tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dianggap melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (nz/kur)