Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut yang Libatkan Pejabat Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 17 Juni 2017

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tabrakan Maut yang Libatkan Pejabat Lamsel

Kecelakaan di kalianda
Foto: Istimewa
Kalianda, KaliandaNews - Tujuh hari pasca tabrakan maut yang melibatkan seorang pejabat di Pemkab Lamsel dan mengakibatkan tewasnya Supriadi (25) warga Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pihak Kepolisian belum menetapkan siapa tersangka dalam kejadian tersebut.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, sampai saat ini berkas pemeriksaan belum lengkap dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berhubungan dengan kejadian ini.

"Masih belum lengkap berkasnya, saya juga saat ini masih sedang fokus melakukan persiapan di Pelabuhan Bakauheni menjelang arus mudik lebaran nanti. Untuk lebih tahu perkembangannya coba hubungi saja Kanit Laka, Jon Lozi," ucap Rafli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/06).

Sementara itu, menurut Kanit Laka Polres Lamsel Iptu. Jon Lozi menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian untuk sementara ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihakya belum bisa memastikan kapan berkas pemeriksaan tersebut akan selesai.

"Sekarang kita sedang periksa saksi-saksi, semua saksi yang akan kita periksa lima orang tapi yang sudah kita periksa baru tiga orang. Nanti kita lihat perkembangan dari pemeriksaan saksi selanjutnya," pungkasnya.

Selain terlibat kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, kecelakaan itu juga menyisakan cerita lain yakni plat palsu yang digunakan oleh oknum pejabat tersebut.

Dari penelusuran KaliandaNews.com, peraturan yang mengatur tentang pelat nomor kendaraan adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi:

Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu pelat kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.

Selain itu, dalam Pasal 280 UU LLAJ juga diatur mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh kepolisian:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain terancam hukuman akibat pemalsuan plat kendaraan, oknum pejabat Lamsel itu juga terancam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Red)