"Sidang Putusan" Hakim Tidak Menerima Permohonan Pra Peradilan PT. Dinasty Han Djaya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 17 Juni 2017

"Sidang Putusan" Hakim Tidak Menerima Permohonan Pra Peradilan PT. Dinasty Han Djaya

Kalianda, KaliandaNews – Pengadilan Negeri Kalianda memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT. Dinasty Han Djaya terkait penahanan Mobil Pick Up Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 9849 CO milik PT. Dinasty Han Djaya yang dilakukan oleh Balai Karantina Kelas I Wilayah Bakauheni.
Foto: Proses Putusan Sidang Pra Pradilan (KN)
Hal ini disampaikan Hakim tunggal Dodik Setya Wijayanto, SH yang didampingi juga oleh Panitera Pengganti Yan Sudarman, usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang hingga pukul 21.00 Wib di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda, Jumat (16/6/2017).

“Pada pokoknya hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat di terima, jadi tidak membenarkan kata ditolak, jadi objeknya bukan merupakan bukan pra peradilan, menurut hakim objeknya adalah tindakan objek administrasi pemerintahan yang dapat di lakukan dengan upaya hukum yang lainnya,” Kata Dodik Usai mengetukan Palu.

Kuasa Hukum pihak PT. Dinasty Han Djaya Danny Apeles juga menambahkan, pihaknya tidak terima dengan keputusan yang dibacakan oleh Hakim, karena menurutnya permohonan yang diajukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Ahli Perdata (KUHAP).

"Sementara setelah berkas putusan nanti kami terima, kami akan mempelajarinya dulu, kemungkinan nanti akan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," Papar Danny.

Sementara itu Kepala Balai Karantina kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni, Azhar mengatakan keputusan Pengadilan sudah tepat, sebab menurutnya dalam proses penahanan kendaraan yang membawa makanan olehan daging itu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Hasil yang sudah diputuskan permohonan itu ditolak. Tindakan kita sudah sesuai dengan aturan dan perindang undangan yang berlaku.” Jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kendaraan yang berangkat dari Bekasi, Jawa Barat menuju Kemiling, Bandar Lampung tersebut, diamankan pihak Balai Karantina Kelas I Wilayah Bakauheni pada (05/06/2017) lalu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dianggap melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (nz/kur)