Teka -Teki Perampokan dan Pembunuhan Sadis oleh 3 Remaja Belasan Tahun Mulai Terungkap
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 14 Juni 2017

Teka -Teki Perampokan dan Pembunuhan Sadis oleh 3 Remaja Belasan Tahun Mulai Terungkap

Kalianda, Kaliandanews – Teka-teki perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Tiga remaja berinisial IS (17) warga Desa Rejomulyo, HC (18) dan ES (19) warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Minggu, (11/6/2017) lalu, kini mulai menemui titik terang setelah dilakukannya 27 adegan rekontruksi di Polres Lampung Selatan, yang dalam hal ini dikomandoi langsung oleh AKP Rizal Effendy selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra, Rabu (14/6/2107).
Foto AKP Rizal Effendy Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan saat memberikan keterangan
Untuk diketahui, Ketiga remaja itu nekat melakukan aksi brutalnya dengan merampok sebuah mobil Toyota Avanza BG-1152-KE dan tega melukai sang pemilik Mobil Abdurahman (47) dengan 17 luka tusukan dibagian kepala, leher dan badan hingga tewas serta melukai supir Rudi Hartanto (26), dan kemudian hasil rampasan tersebut akan dijual 30 juta kesalah satu penadah berinisial A yang hasilnya nanti akan dibagi rata.

Menurut Rizal, ketiga pelaku tersebut memanglah sengaja menumpang mobil travel milik Abdurahman (47) warga Ogan Komering Timur, yang juga ikut dalam rombongan menuju Lampung, dengan dalih untuk menemui kerabatnya. Dimana, Orang tua pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain. Atas dasar tersebut pemilik kendaraan tidak menaruh curiga terhadap mereka.

“Ketiga pelaku itu menumpang mobil travel Abdurahman dengan membayar 6 ratus ribu dengan alasan ingin pergi kelampung, karna memang pelaku memiliki sodara dilampung. Setelah tiba di lokasi yang sudah direncanakan, ketiga pelaku langsung menghujamkan pisaunya ke supir travel dan pemilik mobil. Saat itu pemilik mobil yang duduk dikursi depan ditusuk hingga tewas. Sementara itu supir berhasil meloloskan diri kearah pemukiman warga” Papar Rizal.

Lebih dalam Rizal menjelaskan, aksi berutal ini sebelumnya memang sudah direncanakan dengan matang sejak satu minggu sebelum memasuki bulan ramadhan, dengan iming-iming akan mendapatkan bagian dari hasil perampokan yang direncanakan oleh otak pelaku berinisial IS.

“Perampokan ini memang sudah direncanakan oleh IS. Dia merencanakan aksi ini 7 hari sebelum puasa karna juga kenal dengan supir, kemudian hari ketiga puasa, IS menghubungi rekannya, untuk mencarikan satu lagi temannya. Mereka memesan pisau kemudian merencanakan dengan detail bagaimana wadah karung untuk mayat dan dimana ekseskusinya serta susunan tempat duduknya sudah direncanakan” Lanjut Rizal
Foto: Saat melakukan rekonstruksi kejadian
Setelah melakukan aksi sadis itu, kejadian ini terungkap ketika masyarakat menemukan seseorang bernama Rudi Hartanto (26) yang berhasil melarikan diri dengan 9 luka tusukan pada Pukul 02:00 WIB hari minggu (11/6/2017) di Desa Rejo Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Atas penemuan itu, masyarakat segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, hingga polisi datang dan membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan penanganan terhadap korban. Saat diintrogasi, Rudi mengaku dirinya merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh 3 remaja.

“Karna laporan itulah kita tim 308 dengan Polsek Jati Agung melakukan pengejaran. Ternyata informasi kita dapatkan bahwa di jalan prawira metro barat ada mobil yang menabrak rumah warga yang dikendarai 3 remaja, ketika dihampiri warga mereka kabur. Dengan ciri-ciri yang sudah kita dapatkan itu, kita meminta bantuan Polres Metro dan Polsek Meto Barat untuk melakukan penyisiran dengan ciri-ciri yang sudah kita beritahu. Akhirnya pada pukul 06:00 WIB, ketiga pelaku itu tertangkap di depan Charly Karaoke Jalan Jendral Sudirman, Metro dan mengaku pada rekan-rekan kepolisian di metro telah melakukan aksi perampokan dan pembunuhan” Pungkas Rizal

Sementara itu, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan sistem peradilan anak dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3, dengan ancaman seumur hidup. (nz)