Yohanes Sunaryo Susul Dua Tersangka Korupsi Pasar Sukatani
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 02 Juni 2017

Yohanes Sunaryo Susul Dua Tersangka Korupsi Pasar Sukatani

Kalianda, KaliandaNews - Bola panas kasus tindak pidana korupsi pasar Sukatani Kalianda Lampung Selatan tahun 2012 terus bergulir.


Siang tadi (02/06/17) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, kembali menahan salah seorang tersangka tindak pidana korupsi proyek pasar Sukatani Kecamatan Kalianda Lampung Selatan tahun 2012 lalu yang merugikan negara sebesar Rp. 150 juta.

Jika 29 Mei lalu Kejari Lamsel menahan Albert Asmara mantan Kabid Pasar Disperindak Lamsel tahun 2012 dan Sumarno selaku Konsultan kali ini giliran Yohanes Sunaryo yang merupakan Kuasa Direktur dari CV Fajar Mas selaku pihak rekanan kontruksi yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan beberapa barang bukti yang ada, jadi yang bersangkutan (Yohanes) kami tetapkan sebagai tersangka, dan seperti biasa kami tahan dulu selama 20 hari di Lapas Kalianda." Ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Fariando Rusmand kepada sejumlah awak media.

Sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejari Lamsel, Yohanes sendiri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh tim penyidik di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Tadi kami lakukan pemeriksaan dengan sekitar 15 pertanyaan yang kami ajukan. Dulu juga tersangka ini pernah dua kali menjalani pemeriksaan tapi sebagai saksi terkait kasus ini." Jelaanya.

Tersangka kemudian dibawa menggunakan kendaraan plat merah Toyota Avanza 2056 BZ menuju ke Lapas Kalianda dan terancam dengan pasal 2,3 Jo Pasal 18 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kur)