Foto: ist |
AA yang merupakan warga perumahan Jati Rahayu Blok A no.13, Panjang, Bandar Lampung diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lamsel sekitar pukul 22.20 WIB.
"Awalnya dilakukan pemeriksaan terhadap AA karena gerak geriknya mencurigakan di indomaret merak belatung. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yg diduga shabu." Ungkap Iptu M. Ari Satriawan kepada Kaliandanews.
Setelah menemukan kristal yang diduga shabu, AA pun langsung digiring ke Mapolres Lampung Sekatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kur)