Dalam Waktu 19 Hari, Polres Lamsel Amankan 43 Tersangka Narkoba
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 31 Agustus 2017

Dalam Waktu 19 Hari, Polres Lamsel Amankan 43 Tersangka Narkoba



Kalianda, Kaliandanews - Polres Lampung Selatan mengamankan sebanyak 43 tersangka kasus Narkoba dalam operasi Antik Krakatau sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Agustus 2017.

Selain tersangka, Polres Lamsel juga mengamankna barang bukti seperti shabu sebanyak 11,42 gram, Ganja sebanyak 243.250 gram, Extacy sebanyak 310 butir serta uang tunai Rp.1.102.000.

"Kami pihak Kepolisian akan menekan terus angka kekerasan dan konflik sosial karena pengaruh narkoba ini sangat kompleks sekali." Kata Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra, (31/08/17).

Para tersangka sendiri akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009, pasal 112 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2009, padal 113 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2009 serta pasal 127 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kur)