Rapat pembahasan anggaran | Foto: Ist |
Kalianda, Kaliandanews - Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan hendaknya
melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada Kepala Dinas ataupun rekanan,
terkait Dana Desa (DD), dan jangan hanya terfokus pada pada Kepala Desa saja.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi A
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Saiful Anwar, saat
melakukan pembahasan anggaran tingkat Komisi APBD P tahun 2017, Rabu (23/8/17).
Menurut kader Partai Gerindra ini, saat ini hampir
semua mata mulai dari Pemerintah, para penegak hukum, LSM, Media dan lain
sebagainya terfokus kepada para kepala desa yang menerima Dana Desa yang
bersumber dari APBN.
Oleh karena itu, lanjut Saiful Inspektorat jangan
terlalu fokus pada satu lembaga (Para kepala Desa) tetapi instansi lain juga
perlu diperhatikan agar kita sama sama mengawal uang negara ini hingga sampai
ketujuan.
Kalau kita hitung antara dana yang saat ini dikelola
oleh Kepala Desa dengan dana yang dikelola oleh Instansi lain sangat jauh
perbedaanya.
“Dana Desa itu lebih kecil dibanding dengan dana
yang dihelontrkan kepada Instansi lain, oleh karena itu Inspektorat jangan
sampai lengah,” Ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Saiful, Dana Desa
yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat hanya sekitar Rp. Rp.260Milliar, ini
sangat jauh lebih kecil, jika dibandingkan dengan dana yang dikelola oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Dan itu perlu perhatian yang khusus agar tidak
kecolongan,”tambahnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Joko
Sapta Prihandaya, mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan berpegang teguh kepada
tugas pokok dan fungsinya.
“Kami tidak akan pandang bulu dan akan tetap akan
kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan,” tukasnya. (Kur)