Lelang Proyek Dinas PU Lamsel Diduga Salahi Aturan, Nivolin Ancam Lapor Polda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 08 Agustus 2017

Lelang Proyek Dinas PU Lamsel Diduga Salahi Aturan, Nivolin Ancam Lapor Polda

Kalianda, Kaliandanewa - Diduga sistem lelang paket ditubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Lampung Selatan (Lamsel) ‎menyalahi aturan.
Ist
Betapa tidak, proses lelang yang dilakukan kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) DPU dan TR Lampung Selatan membuat PT. Satya Adhi Nugraha merasa dirugikan atas hasil evaluasi yang dilakukan Pokja tersebut.

Direktur PT. Satya Adhi Nugraha Nivolin Ch mengungkapkan, adapun poin-poin keberatan PT. Satya Adhi Nugraha diantaranya Pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar, adanya dugaan persengkongkolan Pokja dengan mengarahkan pemenang lelang kepada PT. Aya Pujian Pratama yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran perusahaan kami.

Selanjutnya, Pokja hanya mengirimkan undangan kepada salah satu perusahaan calon pemenang, tidak kepada 1 dan 2 perusahaan lainya yang ikut lelang.

Kemudian kata dia, Pokja menggugurkan penawaran kami dengan alasan tidak memenuhi syarat, tetapi tidak menjelaskan merinci kesalahan berdasarkan evaluasi dan koreksi, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010.

Lalu, sanggahan kami tidak direspon dan Pokja tidak memberikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), Pokja, kami menilai melanggar aturan yang berkaitan tentang pelaksanaan ketentuan lelang proyek.

Nivolin Ch menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya gagal mendapatkan proyek pengaspalan jalan simpang tugu Raden Intan-Bumi Agung, Kalianda, sebesar Rp4.750.000.000,- Padahal, kata Nivoli Ch, pada tahap penawaran paket pihaknya memenangkan dengan nilai terendah dibandingkan perusahaan lainnya.

Peringkat pertama hingga ketiga, kata dia, mestinya di undang oleh pokja untuk penetapan pemenang. Namun, perasaannya tidak dipanggil, padahal semua prosedur diikutinya sedari awal.

"Pemanggilan itu untuk di analisa secara teknis dengan tingkat kewajaran, bukannya nawar terjun bebas," jelasnya.

Karena tidak ada pemanggilan, pihaknya lakukan penyanggahan melalui email, namun tidak bisa di unggah. Akhirnya, lakukan penyanggahan melalui manual dengan cara kirim langsung. "Namun sanggahan tidak pernah ada jawaban, berarti sanggahan kami diabaikan," terangnya.

Dilain sisi, lanjut dia, Pokja ULP DPU Lampung Selatan merupakan penyelenggara proyek, namun yang terjadi dilapangan diduga ada yang mengatas nama kan Bupati yang mengatur lelang tersebut.

"Bupati kita orang intelektual, tekun beribadah tahu yang mana hak dan bathil. Kemungkinan Bupati tidak tahu menahu persoalan ini," selorohnya.

Sekedar untuk diketahui, kata Nivolin, perusahaannya lakukan penawaran proyek itu sebesar Rp4.502.379 atau selisih sekitar Rp200 juta. Pemenang proyek itu, PT Aya Pujian Pratama lakukan penawaran jauh lebih tinggi atau lebih rendah Rp27 juta dari nilai proyek itu. "Inikan indikasi Pokja tidak benar karena lakukan KKN atau bersekongkol dengan perusahaan pemenang," akunya.

Jika tuntunan perusahaannya tidak di indahkan oleh pokja UPL Lamsel, maka pihaknya akan laporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Akan kami laporkan dengan tuduhan korporasi jahat ke Polda Lampung," pungkasnya. (Red).