Banner Pemkab Lamsel Dituding Pajang Foto Tanpa Izin
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 27 September 2017

Banner Pemkab Lamsel Dituding Pajang Foto Tanpa Izin

Kalianda, Kaliandanews - Salah satu banner yang terpajang di area loby kantor Bupati Lampung Selatan nampaknya terdapat sebuah kejanggalan. Sebab, foto yang dipajang tersebut diduga memiliki unsur pelanggaran hak cipta.
Foto: Ist
Berdasarkan data yang dihimpun, foto yang terpasang di salah satu Stand Banner dengan bergambar Dermaga Bom dan foto Bupati Lampung Selatan tersebut, bukanlah foto asli kepunyaan Pemkab Lamsel, melainkan milik dari pengelola situs www.beritafoto.com.

Khairullah Aka selaku pemilik situs tersebut sangat menyayangkan atas pemasangan foto itu tanpa terlebih dahulu meminta izin dirinya. Menurutnya, Pemerintah Daerah sangat tidak pantas melakukan aksi main comot foto tanpa izin seperti itu, terlebih untuk kepentingan pemkab.

"Saya kaget pas liat Stand Banner di loby kantor bupati, yang disitu ada foto dermaga bom dan dibawahnya ada foto bupati. Setelah saya cermati ternyata foto dermaga bom itu milik saya, disitu saya heran foto milik saya kok bisa di pajang tanpa seizin saya," Papar Irul.

Terlebih Irul melanjutkan, sejauh ini pihak Pemkab sendiri belum pernah melakukan konfirmasi atau meminta izin kepadanya untuk menggunakan foto itu.

"Sejauh ini pihak pemkab sendri tidak pernah meminta izin atau melakukan konfirmasi kepada saya untuk pemakaian foto itu. Jadi saya menilai foto itu curian karena diambil tanpa seizin pemiliknya," Lanjut Irul.

Ketika kaliandanews menanyakan keberadaan file asli foto tersebut, Irul dengan tegas mengatakan ia memiliki foto aslinya, bahkan dia memberikan tautan situs memiliknya untuk membuktikan bahwa foto itu benar miliknya.

"Saya ada file aslinya, tapi memang waktu itu fotonya sempat saya upload disitus saya (beritafoto.com -red), silahkan saja tautannya dibuka yang berjudul "Nikmati Sunset di Objek Wisata Kuliner," Kata Irul

Irul berharap agar pihak terkait yang menggunakan foto tersebut memiliki itikad baik terhadapnya. Namun apabila hal itu tak didapatinya, dengan terpaksa pihaknya akan melakukan Somasi kepada Pemkab Lamsel.

"Saya maunya itikad baik dari pemda, saya sih pengen penyelesaian dengan baik saja. Tapi apabila tidak ada itikad itu, kita akan melakukan SOMASI," Pungkas Irul.

Sementara itu Plt Kadis Kominfo Hendra Jaya belum memberikan balasan, ketika kaliandanews mencoba menanyakan kebenaran berita ini melalui pesan WhatsApp.

Sekedar diketahui, Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC.

Apabila penggunan foto tersebut tidak meminta persetujuan dari pemilik, dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta. (nz)