Cinta Menggantung, Seorang Remaja Perkosa Lalu Bunuh Pujaan Hatinya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 15 September 2017

Cinta Menggantung, Seorang Remaja Perkosa Lalu Bunuh Pujaan Hatinya

perkosaan di pemalang
Bocah Perempuan berseragam SMP ditemukan tewas. (Foto: Istimewa)
Kaliandanews.com -  MA alias Syarif (16), harus meringkuk di dalam jeruji besi. Pasalnya pelaku telah membunuh pujaan hatinya seorang siswi SMP Negeri 2 Bodeh, Pemalang, Jateng, inisial SN (14).
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh asmara. Dimana pelaku menaruh hati kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri, namun korban tidak tidak tahu, pasalnya pelaku belum pernah mengungkapkan rasa cintanya kepada korban.
Bukannya "menembak" pujaan hatinya agar cintanya tidak menggantung. Pelaku justru punya niatan jahat untuk memperkosanya.
Senin (11/9), Saat korban pulang sekolah sendirian. Di tengah jalan, tepatnya di kebun jagung yang berada di Desa Gunungbatu, Kecamatan Bodeh korban dicegat oleh pelaku.
Oleh pelaku, korban dibawa ke tengah kebun jagung dan hendak diperkosa. Korban memberontak dengan berteriak saat pelaku berusaha  mencabulinya. Namun teriakan korban ditelan alunan suara orkes dangdut yang kebetulan sedang menghibur warga tidak jauh dari lokasi tersebut.
Kesal dengan pemberontakan yang dilakukan oleh korban, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal.
Mengetahui korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke parit yang berada di tengah-tengah kebun lalu menutupnya dengan daun pisang.
Sementara, mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung keesokan harinya, Selasa(12/9) pada pukul 14.00 WIB. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Satreskrim Polres Pemalang pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari tempat kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya celana dalam korban yang tertinggal, tas sekolah dan kerudung milik korban, serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin, 30 menit setelah kejadian gegernya penemuan mayat, Selasa (12/9) siang.

AKP Akhwan Nadzirin menyatakan, pelaku berinisial MA alias Syarif,16, ditangkap di rumahnya pada pukul 16.00 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. (Red)