Kenalkan Hukum Sejak Dini, Kejari Lamsel Lakukan Program JMS
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 26 September 2017

Kenalkan Hukum Sejak Dini, Kejari Lamsel Lakukan Program JMS

Katibung, Kaliandanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan meluncurkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para pelajar di SMPN 1 Katibung, Lampung Selatan, Selasa (26/06).
Foto: Kejaksaan Negeri Lamsel Lakukan Sosialisasi Pengenalan Hukum pada Pelajar
Berdasarkan pantauan dilokasi, Kegiatan yang bertemakan Mewujudkan Revolusi Mental Anak Bangsa tersebut, diikuti oleh puluhan pelajar SMPN 1 setempat.

Mewakili Kepala Kejaksaan (Kajari) Lamsel Sri Indarti, Kepala Seksi (Kasi) Intel, Totok Alim Prawiro Widodo mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk mengenalkan hukum sejak dini kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

"Kegiatan seperti ini akan diagendakan setiap satu bulan sekali. Materi yang diberikan adalah meliputi pengenalan terhadap lembaga Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegak hukum," ujar Totok.

Selain itu, diberikan juga penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia. 

"Kita juga memberikan penjelasan tentang bahaya penggunaan Pil PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini sedang berkembang di tengah masyarakat," ungkap Totok.

Kepala Sekolah SMPN 1 Katibung, Abdul Rohman, diwakilkan oleh bendahara, Sumarno mengatakan, kegiatan ini secara tidak langsung akan memberikan kesadaran kepada pelajar bahwa mereka harus mengenal hukum.

"Di Katibung ini tingkat kenakalan pelajarnya sangat tinggi, seperti berkelahi, bolos sekolah dan ada juga yang melawan guru. Semoga dengan sosialisasi ini siswa akan lebih sadar dan tidak melanggar hukum," katanya.

Dirinya juga berharap, untuk selanjutnya pihak Kejaksaan bisa terus mengadakan kegiatan serupa disekolahnya. Tidak hanya mengikuti agenda pihak Kejaksaan saja, tetapi bersedia jika pihaknya mengundang untuk memberikan sosialisasi.

"Kami sangat menunggu kegiatan seperti ini, kalau sebelumnya pernah juga dilakukan tetapi dari pihak Kepolisian. Nanti bila perlu perwakilan Kejaksaan bisa jadi pembina upacara dan sekaligus memberi pengarahan kepada pelajar," pungkasnya.

Sementara itu, Ade (15) pelajar kelas VII mengatakan, dirinya mengaku lebih mengerti dengan diberikannya pemahaman tentang hukum.

"Jadi mengerti hukum, jadi tidak sembarangan kita melakukan perbuatan yang melanggar hukum, nantinya akan terjerat kurungan penjara mas," ujarnya. (Nz)