Si Tamvan Penghina Suku Lampung Uyung Mustopa Punya Enam Akun Medsos Palsu
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 19 September 2017

Si Tamvan Penghina Suku Lampung Uyung Mustopa Punya Enam Akun Medsos Palsu

Si Tamvan Penghina Suku Lampung Uyung Mustopa Punya Enam Akun Medsos Palsu
Akun medsos Deni Putra Kamidia/Uyung Mustopa
Bandar Lampung, Kaliandanews - Polda Lampung. Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan  Deni Putra Kamidia (33) yang merupakan penyebar ujaran kebencian (Penghinaan Suku Lampung) lewat status akun Facebook palsu Uyung Mustopa. Akibat ulah tersangka warga Lampung pun geram.

Dari hasil penyelidikan total ada enam akun jadi identitas Deni Putra Kamidia (33) termasuk akun palsu Uyung Mustopa, tersangka ujaran kebencian yang digunakannya saat berselancar di dunia maya usai bekerja sebagai pedagang jual beli kardus bekas tersebut.

“Subdit II sudah mengamankan pemilik, admin dan operator palsu atas nama Uyung Mustopa. Hasil lidik menemukan akun tersebut menggunakan foto profil palsu dan nama akun palsu. Pemilik sebenarnya adalah tersangka Deni Putra Kamidia alias Ocank kami tangkap diwilayah Ciwastra – Bandung pada Jumat 15 September 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, ” kata Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih dan Kasubbid Penmas AKBP Yunia, dalam ekspos kasus tersebut di Mapolda Lampung, Senin (18/9/17) kemarin.

Tersangka mencomot nama sembarangan untuk nama akun. Pemilik nama asli Uyung Mustopa itu adalah seorang kakek berusia 65 tahun. Kemudian untuk foto profil, kembali dia mencatut foto milik Nemin (18), pramusaji yang ‘mendadak diteror’ lewat media massa akibat postingan tersangka viral dimedsos.

Tersangka warga Gang Manjahlega Kecamatan Pancasari Kota Bandung itu menguplod status bermuatan SARA (menghina suku Lampung) lewat ponsel android miliknya. Kemudian membagikan postingan tersebut ke grup Excavator Club. Ponsel tersebut beserta versi cetak status yang viral dimedia sosial itu turut disita sebagai BB.

Selain itu, dari pria bertubuh kecil ini disita lima akun palsu Facebook dengan berbagai nama seperti Uyung Mustopa dan Deni Putra. Serta satu akun resmi Facebook milik tersangka dengan nama Deni Putra Kamidia. (red|/Tribrata)