16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 17 Oktober 2017

16 Parpol Sudah Kantongi Tanda Terima dari KPU Lamsel

Kalianda, Kaliandanews - Sejak dibukanya pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) pada 11 Oktober lalu, hingga Pukul 20.00 WIB Selasa (17/10) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sudah menerima pendaftaran serta memberikan tanda terima kepada 16 Parpol.
Foto: Ketua KPU Lamsel saat memeriksa berkas
16 Parpol yang sudah memperoleh tanda terima tersebut yakni Perindo, PSI, Nasdem, PAN, PKS, Golkar, Gerindra, PDI-P, Demokrat, PPP, Partai Garuda, PKB, Partai Berkarya, PIKA, PBB dan HANURA.

Seperti yang diketahui, Pendaftaran dan Verifikasi tersebut merupakan salah satu persyaratan dari KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Lamsel M. Abdul Hafid menuturkan, dari keseluruhan parpol yang mendaftar, rata-rata permasalahan yang dialami sama yakni, terkait permasalahan e-KTP dan KTA tidak sinkron serta masih ada beberapa yang menggunakan KTP SIAK.

"Kendala yang dialami parpol tersebut sehingga rata-rata sama, mereka harus bolak-balik karena data antara e-KTP dan KTA tidak sinkron," kata Hafid sapaan akrabnya.

Kedati demikian ia melanjutkan, saat ini seluruh berkas pendaftaran dan verifikasi diterima terlebih dahulu. Kemudian selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Ya berkasnya kita terima dulu, nanti akan kita cek, apakah masih ada anggota parpol yang masih menggunakan KTP SIAK, karena sesuai peraturan yang ada, harus menggunakan KTP Elektronik," Pungkas Hafid.

Berdasarkan pantauan kaliandanews, hingga pukul 22.00 WIB Selasa (17/10) malam, KPUD Lamsel masih membuka pendaftaran sampai batas akhir pendaftaran pukul 00.00 WIB. (nz)