Kades se-Lampung Selatan saat mengikuti penyuluhan |
Kalianda, Kaliandanews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) Kalianda dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan
penyuluhan dan bimbingan pajak kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa di
Lampung Selatan, di aula Krakatau Pemkab setempat, (30/10/17).
Dalam penyuluhan tersebut, sebanyak
248 kepala desa dan bendahara desa diberikan pemahaman tentang perpajakan dalam
mengelola dana desa (DD).
“Sosialisasi pajak kepada kepala desa
dan bendahara desa. Supaya mereka lebih paham, jenis pajak apa saja yang harus
dipotong dan dipungut saat belanja dana desa itu,” kata Kepala KP2KP Kalianda,
Amston Sipahurat kepada Kaliandanews.
Selain itu, ia juga mengatakan
penyuluhan tersebut dilakukan agar kepala desa maupun bendahara desa tepat
waktu dalam membayar pajak apabila tidak ingin mendapatkan sangsi.”Terus kapan
mereka harus menyetorkannya dan apa konsekuensi apabila tidak membayar pajak
kita beitahu disini. Ada sangsi administrasi, ada bunga jika terlambat disetor,”
terang dia.
Ia berharap dengan dilakukannya
penyuluhan tersebut dapat memberikan pemahaman yang baik bagi kepala desa dan
bendahara desa, sehingga seluruh desa di Lamsel dapat taat pajak, tepat waktu
dan terhindar dari sangsi.
“Tapi jika tidak melakukan pemotongan,
tidak disetor ada kemugkinan nanti akan diperiksa sesuai dengan UU KUP (Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, red),” tukasnya. (Kur)