DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 16 Oktober 2017

DPRD Lamsel Bahas 8 Ranperda

Kalianda, Kaliandanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membahas Penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna digelar aula rapat utama gedung dewan setempat, Senin (16/10) sore.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat, Hendry Rosyadi serta didampingi Wakil Ketua I Fahrurrozi, Wakil Ketua III Hj. Roslina dan turut juga hadir Bupati, Zainudin Hasan, Wakil Bupati, Nanang Ermanto, dan kepala satuan kerja.

Dalam paripurna itu, Zainudin Hasan menyampaikan langsung usulan 8 Ranperda tersebut untuk dibahas bersama dengan DPRD setempat.

Delapan Raperda yang diajukan oleh Bupati Lamsel diantaranya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Ranperda tentang Perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2015 tentang Perintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa.

Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012, tentang Retribusi Pencetakan KTP Elektronik dan Akta Pencatatan Sipil.

Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sarang Burung Walet, Ranperda pencabuatan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2013-2023.

Dan Ranperda Perubahan kedua Perda nomor 21 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal di Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa Kalianda.

Dalam sambutannya Zainudin mengatakan, maksud dan tujuan dari semua ranperda tersebut, untuk kepentingan bersama dengan harapan sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

"Harapan kami, ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas bersama rekan kerja kami yaitu DPRD Lamsel," pungkas Zainudin.