Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 07 Oktober 2017

Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada


Kaliandanews - Tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS. Hal tersebut dikatakan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman.

"Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada," kata Herman, Sabtu (7/10).

Menurut Herman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU tersebut.

“Ini masih sibuk urus penerimaan CPNS pelamar umum," ucap Herman.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar bila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.

Menurut dia, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).

"Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya. (Red | Sumber: JPNN)