Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 17 Oktober 2017

Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017

pemutihan pajak lampung
Ilustrasi
Kaliandanews.com - Warga Lampung antusias menyambut pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Lampung. Adapun program ini dimulai, Selasa (17/10) hingga 31 Desember 2017. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.

Bagi anda yang ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, anda harus melengkapi syarat - syaratnya, yaitu :

KTP
STNK
BPKB

Ke 3 surat tersebut harus 1 identitas yang sama.

Untuk Pajak Kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan Cek Fisik Kendaraan, sehingga masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan.

Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi kategori wajib pajak. "Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," kata Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.

Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. "Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB online," kata Piterdono. (Red)