Ketua DPRD Lamsel |
Kalianda, Kaliandanews - Kader Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P)
Lampung Selatan, SG (65) tersangkut kasus penyimpangan lahan pembebasan jalan
tol trans sumatera Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, kini
menjadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Lampung, Ketua DPC PDI Perjuangan
Lampung Selatan Hendry Rosadi, akan konsultasi dengan Ketua DPD PDIP
Propinsi Lampung dalam mengambil keputusan, terhadap SG sebagai Anggota
Dewan Kabupaten setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry Rosadi,
Jumat, 6 Oktober 2017 usai memimpin Rapat Pimpinan di DPRD Lampung Selatan,
saat ditanya tentang penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kadernya
SG (65) yang teraangkut kasus penyimpangan lahan pembebasan jalan Tol Trans
Sumatera disesa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
“Saya akan konsultasi terlebih dahulu dan bagaimana
hasil keputusan dari Ketua DPD, tentang langkah yang akan diambil
terhadap SG,” Kata dia.
Demikian di ungkapkan Ketua DPRD Lampung Selatan
Fraksi PDI Perjuangan Hendry Rosadi, Jumat 06 Oktober 2017.
Dijelaskannya, sebenarnya pihaknnya sudah berulang
kali klarifikasikan kepada SG, tentang permasalahan yang diduga melibatkan
dirinya, namun bersangkutan mengaku tidak terlibat. Oleh karena itu, pihaknya
masih akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPD PDIP Lampung, setelah
dilakukan penahanan terhadap SG oleh Kejati Lampung .
Di ketahui, SG salah satu anggota DPRD Lampung
Selatan dari Fraksi PDIP, ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan pembebasan
lahan JTTS di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung.
Selain SG, JM (60) Kepala Dusun Jatisari, DJ
(72) Sekse Jatimulyo, SJ (65) dan SM (65) warga setempat, turut pula ditahan
oleh Kejati Lampung, karena di khawatirkan akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti. (Kur)