Kader PDI-P Lampung Selatan Tersandung Hukum, Ketua DPRD Hendry Rosadi Menunggu Keputusan DPD
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 06 Oktober 2017

Kader PDI-P Lampung Selatan Tersandung Hukum, Ketua DPRD Hendry Rosadi Menunggu Keputusan DPD

Ketua DPRD Lamsel
Kalianda, Kaliandanews - Kader Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P) Lampung Selatan, SG (65) tersangkut kasus penyimpangan lahan pembebasan jalan tol trans sumatera Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Lampung, Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Hendry Rosadi,  akan konsultasi dengan Ketua DPD PDIP Propinsi Lampung dalam mengambil keputusan, terhadap SG  sebagai Anggota Dewan Kabupaten setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry Rosadi, Jumat, 6 Oktober 2017 usai memimpin Rapat Pimpinan di DPRD Lampung Selatan, saat ditanya tentang penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kadernya SG (65) yang teraangkut kasus penyimpangan lahan pembebasan jalan Tol Trans Sumatera disesa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
“Saya akan konsultasi terlebih dahulu dan bagaimana hasil keputusan dari Ketua DPD,  tentang langkah yang akan diambil terhadap SG,” Kata dia.
Demikian di ungkapkan Ketua DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Hendry Rosadi, Jumat 06 Oktober 2017.
Dijelaskannya, sebenarnya pihaknnya sudah berulang kali klarifikasikan kepada SG, tentang permasalahan yang diduga melibatkan dirinya, namun bersangkutan mengaku tidak terlibat. Oleh karena itu, pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPD PDIP Lampung, setelah dilakukan penahanan terhadap SG oleh Kejati Lampung .
Di ketahui, SG salah satu anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan JTTS di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung.

Selain SG, JM (60) Kepala Dusun  Jatisari, DJ (72) Sekse Jatimulyo, SJ (65) dan SM (65) warga setempat, turut pula ditahan oleh Kejati Lampung, karena di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Kur)