Masalah Sepele, Kakak Tega Bacok Adik Kandung Sendiri
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 26 Oktober 2017

Masalah Sepele, Kakak Tega Bacok Adik Kandung Sendiri

Kaliandanews.com, - Hanya karena masalah sepele seorang kakak tega membacok adik kandungnya, Moh. Samsu Ni'am (40) tega membacok adik kandungnya, Miftakhul Arifin (38) Gara - Gara ditegur adik nya saat sang kakak mengambil Buah Pisang dan Pepaya di tanah warisan Keluarga.
Masalah Sepele, Kakak Tega Bacok Adik Kandung Sendiri
Ilustrasi
Beruntung, korban dengan tangkas menangkis serangan sang kakak. Namun tak ayal, sabit itu masih menyerempet hidungnya hingga luka cukup parah.

Dengan hidung berdarah, korban warga lingkungan Pandean Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dibawa keluarganya ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. "Pertikaian dua bersaudara ini terjadi pekan lalu (20/10) tapi baru dilaporkan hari ini. Kejadiannya di areal persawahan," jelas Kapolsek Wlingi, Kompol Hari Mujiarso, dikutip dari detik.com ,Kamis (26/10/2017).

Keterangan dari korban Arifin, jelas Kapolsek Hari, kejadian itu berawal saat korban melihat kakaknya duduk di bawah pohon saat berada di areal sawah warisan keluarganya. Di dekat kakaknya, korban melihat karung berisi buah-buahan yang baru diambil kakaknya.

"Lalu korban menghampiri kakaknya dan bilang, sampean unduh opo mas, mbok yo izin disik (Kamu panen apa mas, tolong izin dulu)," papar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Mendengar ucapan adiknya, pelaku tersinggung dan naik pitam. Pelaku berdiri dan langsung menyabetkan sabit yang dipegang ke arah kepala sang adik. "Pelaku rupanya marah, soalnya dia merasa memanen buah di lahan warisan yang masih milik bersama," kata Hari.

Beruntung, korban dengan tangkas menangkis serangan sang kakak. Namun tak ayal, sabit itu masih menyerempet hidungnya hingga luka cukup parah. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, korban baru melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Dari laporan ini, kami telah olah tempat kejadian. Sedangkan dari rumah pelaku di Tangkil, kami amankan pelaku berikut sebuah sabit sebagai barang bukti," jelas Hari. Ni'am saat ini telah diamankan di Mapolsek Wlingi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)