Pajak Retribusi Rumah Makan dan Restoran Lamsel Sulit Tercapai
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 31 Oktober 2017

Pajak Retribusi Rumah Makan dan Restoran Lamsel Sulit Tercapai


Kantor BPPRD Lamsel

Kalianda, kaliandanews - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari penerimaan pajak rumah makan dan restoran yang ada di Lampung Selatan, diprediksi sulit untuk tercapai. 

Pasalnya, Lampung Selatan yang memiliki target penerimaan pajak rumah makan dan restoran sebesar 3 miliyar rupiah, hingga Desember 2017 masih minus 1,3 miliyar rupiah atau hampir setengah dari target yang seharusnya dicapai.

"Dari target tersebut sampai bulan September, baru tercapai sekitar 1,7 Milyar, untuk 84 rumah makan yang terdata oleh dispenda," ungkap Sekertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Sabtudin.

Sepinya pengunjung yang melakukan transaksi di rumah makan yang ada di Lamsel, menjadi alasan puluhan rumah makan dan restoran belum membayar pajak yang besarannya 10 persen dari penghasilan setiap rumah makan di Lamsel.

"Walaupun tidak dibayar tahun ini, tetap menjadi tunggakan mereka untuk tahun depan, karena kita juga mengecek pembukuan mereka untuk pembuktian bahwa rumah makan mereka benar sepi" tambahnya.

Sayangnya saat ditanya rumah makan atau restoran mana saja yang “bandel” bayar pajak, Sabudin enggan menjawab. “saya kurang tahu pasti rumah makan atau restoran mana saja yang sulit bayar pajak,” terang dia.

Sementara itu Kabid Pengembangan dan Penetapan BPPRD, Elia Mariana Tarigan, yang mengetahui persis data tentang pajak rumah makan dan restoran ketika hendak dikonfirmasi, tidak mau memberikan informasi, padahal sebelumnya Kepala BPPRD, Burhanudin mempersilahkan untuk bertanya kepadanya.

"Saya tidak tahu mas, silahkan tanyakan pada kadis atau sekdin, karena saya tidak bisa memberikan informasi," ungkapnya singkat saat ditemui diruangannya. (Kur)