Bandar
Lampung, Kaliandanews - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar
Lampung, bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) akan
menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
M.Ridho, SH, MH ketua DPC PERADI Bandar Lampung,
mengatakan bahwa PKPA adalah pra-syarat wajib bagi calon advokat untuk mengikuti
Ujian Profesi Advokat. Maka untuk mendapatkan standar mutu dan target capaian
tingkat keahlian atau keterampilan dalam bidang ilmu advokat seorang calon
advokat harus mengikuti PKPA.
“Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 18
Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan yang dapat diangkat sebagai advokat
adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain itu juga
harus telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh
organisasi advokat,” kataRidho,(03/10/17).
Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan PKPA Rustamaji, SH, mengatakan, pendaftaran sudah dimulai sejak 2 Oktober kemarin dan masih akan dibuka hinggan 19 Oktober 2017 mendatang.
Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan PKPA Rustamaji, SH, mengatakan, pendaftaran sudah dimulai sejak 2 Oktober kemarin dan masih akan dibuka hinggan 19 Oktober 2017 mendatang.
“Bagi yang ingin mendaftarkan diri bisa
langsung ke Kantor DPC Peradi Bandar Lampung di Jl. Mawar Indah No. 29 A Kelurahan
Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung atau di Gedung Dekanat FH
Unila vontak Person Rusmialdi,” kata dia.
Sementara untuk persyaratan pendaftaran
Rustamaji mengatakan, para calon peserta diharuskan menyerahkan foto copy KTP 1
lembar, Ijazah Pendidikan Ilmu Hukum yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar,
pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
“Pelaksanaan PKPA mulai 20 Oktober hingga 16 Desember 2017. Tempat pelaksanaan
Pendidikan di Gedung Prof. Hilman Hadi Kusuma,” terang dia.
Pengumuman Pendaftaran PKPA |
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat
menghubungi Debi Oktarian 0853 7777 9552 / Rusmialdi 0812 8787 4132. (Kur)