PCNU Lamsel ingin Permintaan Maaf Bupati Dimuka Umum, Bukan Melalui Surat Elektronik
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 25 Oktober 2017

PCNU Lamsel ingin Permintaan Maaf Bupati Dimuka Umum, Bukan Melalui Surat Elektronik

KALIANDA, KALIANDANEWS - Beredarnya surat Elektronik permintaan maaf Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, terkait pernyataannya saat memperingati Hari Santri Nasional Ke-III di Lapangan Cipta Karya Kalianda beberapa waktu lalu, nampaknya mendapat tanggapan berbeda dari PCNU Lamsel.
Foto: Lambang Nahdlatul Ulama
Ketua PCNU Lamsel KH. Nur Mahfudz mengatakan, sebelum adanya edaran surat elektronik itu, dirinya mengaku bahwa pihaknya sudah memaafkannya. Namun menurutnya, permintaan maaf itu memiliki tata cara tersendiri dan mungkin memiliki syarat-syarat tertentu.

"Kalau surat seperti itu bisa dibikin-bikin saja, tapi sejak surat itu beredar, sampai saat ini belum ada yang menghubungi saya. Baik itu pak Bupatinya maupun orang-orang pak Bupati," Jelas Mahfudz saat dikonfirmasi kaliandanews, melalui sambungan telfon, Rabu (25/10).

Berita Terkait: Zainudin Minta Maaf Atas Ucapannya Yang Dianggap Menghina PBNU

Lebih jauh Mahfudz menuturkan, meskipun sudah mengeluarkan surat edaran elektronik, pihaknya memiliki beberapa persyaratan misalnya seperti menginginkan permintaan maaf tersebut di muka umum.

"Beliaukan (Zainudin -Red) melontarkan pernyataannya kemarin di hadapan umum, jadi kami ingin permintaan maaf itu juga disampaikan seperti saat ia menyampaikan pernyataannya dimuka umum," Tambahnya.

Disinggung apakah PCNU Lamsel tetap akan melakukan aksi zikir bersama usai keluarnya surat edaran permintaan maaf tersebut, dirinya menyampaikan bahwa aksi akan tetap berjalan, yakni akan melakukan Zikir bersama di depan halaman kantor Bupati.

"Tidak berpengaruh, Kita mengadakan aksi judulnya karna melihat perkembangan jamaah dibawah itu yang marah, bukan karena apa-apa, daripada mereka marah sendiri-sendiri, lebih baik kita ajak Zikir bersama biar adem," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, untuk persoalan hukum tetap berjalan. Kendati demikian itu bukanlah kewenangan dari PCNU Lamsel, melainkan kewenangan Provinsi.

"Kalo proses hukum memang sudah sudah berjalan, tapi untuk soal hukum, itu bukan kewenangan kami, karena ranahnya selampung" Pungkas Mahfudz.

Seperti yang diketahui, surat electronik berisi permintaan maaf bupati tersebut disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Lampung Selatan. Berikut isi surat tersebut.

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Saya Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan, dengan ini menyampaikan permohonan ma’af kepada seluruh warga Nahdliyin se-Indonesia dan kepada Prof. Dr. KH. SAID AGIL SIRADJ atas ucapan saya dalam sambutan Hari Santri Ke-III, hari minggu tanggal 22 Oktober 2017 di Kalianda.

Bahwa ucapan saya tetsebut tidak bermaksud untuk menebar kebencian atau menyinggung Ketua Umum PB NU dan keluarga besar Nahdliyin seluruh Indonesia.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum
Foto: Surat Permintaan Maaf