Badan Kehormatan DPRD Lamsel Belum Tindak Kasus Tidur dan Ancaman Bejo
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 23 November 2017

Badan Kehormatan DPRD Lamsel Belum Tindak Kasus Tidur dan Ancaman Bejo

Anggota DPRD Lamsel, Bejo Susanto saat tertidur

Kalianda, Kaliandanews - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), belum mengambil tindakan apapun terhadap anggota dewan dari Fraksi PAN, Bejo Susanto yang tertidur saat rapat paripurna dan mengacam wartawan.

Ketika dihubungi, Ketua BK DPRD Lamsel, Lukman mengatakan BK masih menunggu laporan resmi dari Pimpinan PAN Lamsel setelah itu, BK baru bertindak.

"BK masih menunggu informasi dari partainya mas Bejo, setelah itu BK baru akan memanggil yang bersangkutan, apakah kita akan menjatuhkan sanksi atau tidak kita lihat nanti," ujar Lukman, Kamis sore (23/11/17).

Mengutip dari situs www.edukasippkn.com, tugas dan wewenang BK DPRD adalah;

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

a.   Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD.

b.   Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.

c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.

d.  Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. dan

e.   Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.

f.   Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD. dan

g.   Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.

h.   Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :

a.  Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. dan

b.  Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

Pada hari Rabu (15/11/17) anggota DPRD Lamsel dari fraksi PAN, Bejo Susanto tertangkap kamera wartawan hanggumpost.com, Ujang Irawan sedang tertidur pulas saat rapat paripurna pengesahan 8 Ranperda.

Kemudian wakil rakyat dari daerah pemilihan Natar tersebut mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada Ujang Irawan saat acara pengukuhun kontingen Porprov di lapangan tenis indoor, Rabu (22/11/17). (Kur)