Kasat Narkoba Polres Lamsel, Ari Satriawan |
Kalianda,
Kaliandanews – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan sebanyak 30
orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba selama oprasi antik 2017,
yang dilakukan sejak 19 Oktober sampai dengan 31 Oktober kemarin.
Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu Ari Satriawan, mengungkapkan
dari 30 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya adalah wanita.
“Semuanya ada 20 laporan, sementara tersangkanya ada 30
orang. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 93 kg, sementara
shabu kita dapat 16,59 gram,” kata dia.
Ia mengungkapkan, selain dari Polres Lamsel seniri, tangkapan
tersebut juga berasal dari dua Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Lamsel.
“Dari Polsek Natar 8 tangkapan, Tanjung Bintang 1 tangkapan,
dan sisanya dari Polres. Dari semua tangkapan itu satu diantaranya adalah TO (target
operasi, red),” ungkapnya.
Mengingat banyaknya warga Lamsel yang terjerat narkoba, ia
mengimbau agar masyarakat Lamsel tidak mencoba narkoba jenis apapun. “Jangan
coba untuk mendekati yang namanya narkoba, karena sekali kita jatuh cinta pada
barang haram tersebut, maka akan sulit untuk lepas dari jeratnya,” tukasnya.
(Kur)