Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 22 November 2017

Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

KALIANDA, KALIANDANEWS - Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan menjatuhi hukuman 8 tahun dan 10 tahun penjara saat menggelar sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rendi Hayatulah (23) beberapa waktu lalu, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (22/11).
Foto: KN
Hakim Ketua mengatakan, sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Namun hal itu dipertimbangankan, mengingat masyarakat desa tempat tinggal korban dan keluarga merasa keberatan, dengan mengajukan surat keberatan.

"Dengan ini, hakim memutuskan ME (55) hukuman 8 Tahun penjara, DI (19) 8 Tahun penjara, UW (23) 8 tahun penjara, serta AS (19) 10 Tahun," Ucap Hakim Seraya mengayunkan Palu.

Pantauan Kaliandanews dilokasi, sidang tersebut berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian, serta dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Tajimalela dan Keluarga Korban.

Diketahui ke empat pelaku tersebut terlibat peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Rendi Hayatulah (23), warga Desa Tajimalela meninggal dunia saat menonton hiburan organ tunggal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (12/5) lalu. (Nz)