Terkait Biaya Persalinan Non BPJS Sebesar 10 Juta, Komisi D DPRD Sidak RSUD Bob Bazar
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 08 November 2017

Terkait Biaya Persalinan Non BPJS Sebesar 10 Juta, Komisi D DPRD Sidak RSUD Bob Bazar



Komisi D DPRD Lamsel saat sidak di RSUD Bob Bazar

Kalianda, Kaliandanews - Komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Rabu (8/11/2017).

Sidak yang dikomandoi oleh ketua komisi Yuli Gunawan, wakil ketua komisi Mohamad Akiyas dan anggota komisi Ketut Supardi untuk menindaklanjuti pembeitaan di Kaliandanews.com yang viral di Sosmed, tentang biaya persalinan untuk operasi sesar di RSUD Bob Bazar mencapai Rp 10-12 juta. 

"Kami kesini meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi yang viral di sosmed (Kaliandanews, red), bahwa biaya untuk persalinan operasi sesar bisa mencapai Rp 10-12 juta. Dan biaya itu, menurut pegawai RS adalah biaya resmi yang tertera di dalam peraturan daerah," ujar Yuli Gunawan.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (6/11/2017) lalu, calon pasien bersalin warga Desa Palembapang beserta keluarganya terkaget-kaget saat hendak proses bersalin di RS plat merah itu. Menurut petugas RS, biaya bersalin melalui operasi sesar memakan biaya tinggi hingga Rp 10-12 juta, untuk itu oleh petugas tersebut disarankan untuk bersalin di klinik kesehatan swasta.

Baca juga : Biaya Persalinan Non BPJS RSUD Bob Bazar Mencapai 10 Juta? Jampersal Kemana? 

Sementara, Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Diyah Anjarini dihadapan anggota Komisi D membantah besaran nilai biaya operasi yang beredar di sosmed itu. Menurut dia, sesuai dengan perda tarif RS yang baru perda no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, biaya persalinan operasi sesar untuk pasien umum kelas III hanya Rp 4 juta, kelas I 4,7 juta dan VIP Rp 6,8 juta. 

"Untuk pasien umum besarannya seperti itu dan sudah termasuk berbagai pelayanan tindakan medis. Tapi harus di ingat, estimasi biaya itu belum termasuk biaya obat-obatan," terang Diah dihadapan para anggota Komisi D. 

Dikatakan Diah, pasien tersebut merupakan tergolong keluarga tidak mampu. Hanya saja, pasien tersebut belum mengikuti program kesehatan BPJS, sehingga tidak tercover dalam program kesehatan jaminan persalinan (Jampersal) oleh pemerintah. 

"Kami, pihak RSUD selalu memberikan waktu selama 2 hari kepada seluruh pasien untuk menyiapkan persyaratan administrasi, jika pasien adalah peserta BPJS. Tapi untuk kasus ini, pasien mengaku hanya memiliki KTP, sedangkan KK tidak punya mungkin hilang atau gimana saya kurang jelas," tambah Diyah. 

Kendati demikian, Diyah tidak menampik jika petugas yang menyampaikan besaran biaya operasi sesar tersebut kurang disiplin dan kurang paham terhadap sistem pembiayaan di RS sesuai dengan perda tarif RS yang baru. 

"Harusnya masalah seperti ini bisa tidak terjadi, jika warga dapat memanfaatkan semua program kesehatan yang ada. Seperti jampersal, itu ranahnya dinas kesehatan. Mengapa masih ada warga yang belum tercover di jampersal. Saya rasa dinas kesehatan perlu lebih lagi untuk sosialisasi," pungkas wanita berhijab ini. 

Sementara itu, wakil ketua komisi D, Mohamad Akiyas menekankan kepada pihak rumah sakit agar kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas pelayanan. 

"Untuk pegawai rumah sakit, agar ditingkatkan profesionalitasnya, sehingga tidak terjadi mis understanding. Tapi yang harus diingat, yang paling utama dalam dunia kesehatan adalah kesehatan dan keselamatan pasien. Jangan sampai ada pasien tidak ditangani hanya gara-gara administrasi dan biaya. Padahal jiwa pasien saat itu sudah mengancam. Untuk itu saya ingatkan agar selalu menjalankan prosedur SOP pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," tambah Mohamad Akiyas dari F-PKS ini. 

Usai sidak ke RS, rombongan komisi D menyempatkan mengunjungi Falenda Agustina warga Desa Palembapang, pasien bersalin yang akhirnya melahirkan di Rumah Bersalin Hidayah Ibu. 

"Kami sekedar menjenguk melihat kondisi pasien. Juga mengingatkan agar dapat segera mengurus program jaminan kesehatan, sehingga pengalaman yang lalu tidak terulang lagi," tandas anggota komisi D, Ketut Supardi. (Kur)