Komisi D DPRD Lamsel saat sidak di RSUD Bob Bazar |
Kalianda,
Kaliandanews - Komisi D DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi
mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Rabu (8/11/2017).
Sidak yang dikomandoi oleh ketua komisi Yuli Gunawan, wakil
ketua komisi Mohamad Akiyas dan anggota komisi Ketut Supardi untuk menindaklanjuti
pembeitaan di Kaliandanews.com yang viral di Sosmed, tentang biaya persalinan
untuk operasi sesar di RSUD Bob Bazar mencapai Rp 10-12 juta.
"Kami kesini meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait
informasi yang viral di sosmed (Kaliandanews, red), bahwa biaya untuk
persalinan operasi sesar bisa mencapai Rp 10-12 juta. Dan biaya itu, menurut
pegawai RS adalah biaya resmi yang tertera di dalam peraturan daerah,"
ujar Yuli Gunawan.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (6/11/2017) lalu,
calon pasien bersalin warga Desa Palembapang beserta keluarganya terkaget-kaget
saat hendak proses bersalin di RS plat merah itu. Menurut petugas RS, biaya
bersalin melalui operasi sesar memakan biaya tinggi hingga Rp 10-12 juta, untuk
itu oleh petugas tersebut disarankan untuk bersalin di klinik kesehatan swasta.
Baca juga : Biaya Persalinan Non BPJS RSUD Bob Bazar Mencapai 10 Juta? Jampersal Kemana?
Baca juga : Biaya Persalinan Non BPJS RSUD Bob Bazar Mencapai 10 Juta? Jampersal Kemana?
Sementara, Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Diyah Anjarini
dihadapan anggota Komisi D membantah besaran nilai biaya operasi yang beredar di
sosmed itu. Menurut dia, sesuai dengan perda tarif RS yang baru perda no 2
tahun 2017 tentang perubahan atas perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi
pelayanan kesehatan, biaya persalinan operasi sesar untuk pasien umum kelas III
hanya Rp 4 juta, kelas I 4,7 juta dan VIP Rp 6,8 juta.
"Untuk pasien umum besarannya seperti itu dan sudah
termasuk berbagai pelayanan tindakan medis. Tapi harus di ingat, estimasi biaya
itu belum termasuk biaya obat-obatan," terang Diah dihadapan para anggota
Komisi D.
Dikatakan Diah, pasien tersebut merupakan tergolong keluarga
tidak mampu. Hanya saja, pasien tersebut belum mengikuti program kesehatan
BPJS, sehingga tidak tercover dalam program kesehatan jaminan persalinan
(Jampersal) oleh pemerintah.
"Kami, pihak RSUD selalu memberikan waktu selama 2 hari
kepada seluruh pasien untuk menyiapkan persyaratan administrasi, jika pasien
adalah peserta BPJS. Tapi untuk kasus ini, pasien mengaku hanya memiliki KTP,
sedangkan KK tidak punya mungkin hilang atau gimana saya kurang jelas,"
tambah Diyah.
Kendati demikian, Diyah tidak menampik jika petugas yang
menyampaikan besaran biaya operasi sesar tersebut kurang disiplin dan kurang
paham terhadap sistem pembiayaan di RS sesuai dengan perda tarif RS yang baru.
"Harusnya masalah seperti ini bisa tidak terjadi, jika
warga dapat memanfaatkan semua program kesehatan yang ada. Seperti jampersal,
itu ranahnya dinas kesehatan. Mengapa masih ada warga yang belum tercover di
jampersal. Saya rasa dinas kesehatan perlu lebih lagi untuk sosialisasi,"
pungkas wanita berhijab ini.
Sementara itu, wakil ketua komisi D, Mohamad Akiyas
menekankan kepada pihak rumah sakit agar kesehatan dan keselamatan warga
menjadi prioritas pelayanan.
"Untuk pegawai rumah sakit, agar ditingkatkan
profesionalitasnya, sehingga tidak terjadi mis understanding. Tapi yang harus
diingat, yang paling utama dalam dunia kesehatan adalah kesehatan dan
keselamatan pasien. Jangan sampai ada pasien tidak ditangani hanya gara-gara
administrasi dan biaya. Padahal jiwa pasien saat itu sudah mengancam. Untuk itu
saya ingatkan agar selalu menjalankan prosedur SOP pelayanan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan sisi kemanusiaan," tambah
Mohamad Akiyas dari F-PKS ini.
Usai sidak ke RS, rombongan komisi D menyempatkan
mengunjungi Falenda Agustina warga Desa Palembapang, pasien bersalin yang
akhirnya melahirkan di Rumah Bersalin Hidayah Ibu.
"Kami sekedar menjenguk melihat kondisi pasien. Juga
mengingatkan agar dapat segera mengurus program jaminan kesehatan, sehingga
pengalaman yang lalu tidak terulang lagi," tandas anggota komisi D, Ketut
Supardi. (Kur)