Ilustrasi |
Menurut keterangan pihak kepolisian, kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban memergoki sang kakek tengah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Parahnya pelaku nekat melakukan pencabulan dirumah korban sekitar pukul 14.00 Wib.
"Bukan hanya sekali, dua minggu sebelumnya pelaku juga melakukan hal yang sama dengan korban. Karena korban yang masih berusia dibawah umur, menurut keterangan, si kakek melakukan aksinya di kamar mandi rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Effendi.
Usai kejadian, sang kakek yang panik karena kepergok sempat menghilang, namun pihak kepolisian berhasil mengamankan sang kakek pada hari Senin (11/12/17).
"Saat ini kasusnya masih dalam proses dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamsel," kata dia. Tersangka sendiri diancam dengan undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun dan denda 500 milyar rupiah. (Red)