Duh..!!! Pendiri Ponpes Ternama di Bontang Cabuli 5 Santriwati,1 korban sudah Hamil 6 Bulan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 13 Desember 2017

Duh..!!! Pendiri Ponpes Ternama di Bontang Cabuli 5 Santriwati,1 korban sudah Hamil 6 Bulan

Kaliandanews.com - Pendiri pondok pesantren ternama di Bontang, berinisial IM (40) diciduk aparat kepolisian lantaran diduga berbuat cabul. Dia diduga mencabuli lima santrinya yang masih berusia di bawah umur.
Duh..!! Pendiri Ponpes Ternama di Bontang diduga Cabuli 5 Santriwati,1 korban sudah Hamil 6 Bulan
Ilustrasi
Sampai hari ini, polisi terus menyelidiki. Diduga korban lebih dari lima santriwati yang tak lain santriwati di ponpes yang didirikan tersebut.

Mereka adalah, M (13), Y (14), A (17), J (16) DAN LP (20) yang kini dalam perlindungan Polres dan Pemkot Bontang. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke ponsel kapolres Bontang. Penangkapan NM dilakukan Kamis (7/12) lalu.

Salah satu korbannya bahkan telah mengandung selama 6 bulan. "Sampai hari ini, masih dilakukan penyidikan, juga sekaligus pengembangan ya. Tidak menutup kemungkinan, ada korban santriwati lain," kata Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono , yang dikutip dari merdeka, Selasa (12/12)

Kasus itu terbongkar, menyusul kehamilan salah satu santriwati, hingga akhirnya diketahui warga dan juga kepolisian. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan mengamankan NM. "Pelaku ini, pendiri Ponpes sekaligus pembina. Diduga, dia melakukan perbuatannya di dalam ruang kerjanya," ujar Suyono.

"Modusnya, berpura-pura meminta korbannya membersihkan ruang kerjanya, membersihkan dapur, dan juga kamar tidur pelaku. Jadi di dalam ruang-ruang itu, pelaku langsung memeluk dan diduga melakukan perbuatan cabulnya," terang Suyono.

Dari para korban ini, bahkan ada kakak adik yang juga jadi korban terduga pelaku.

NM kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Pasal berlapis. Karena pelaku ini seharusnya melindungi santrinya, dan mendidiknya. Tapi diduga kenyataannya malah sebaliknya," demikian Suyono. [red]