Jasa Raharja Kalianda Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Pos Kota
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 05 Desember 2017

Jasa Raharja Kalianda Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Pos Kota

M. Kamil (batik putih) saat memberikan santunan dirumah korban 

Kalianda, Kaliandanews - Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Kalianda memberikan santunan kepada keluarga Paijan (55), warga Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, korban meninggal dunia kecelakaan yang terjadi di Pos Kota Kalianda, Lampung Selatan yang terjadi 04 Desember 2017 kemarin.

Pemberian santunan oleh KPJR Kalianda diserahkan kepada keluarga korban sekitar pukul 10.00 Wib, kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan naas yang melibatkan kendaraan bermotor dan mobil jenis pick up tersebut.

"Untuk korban meninggal dunia atas nama sudah kita serahkan santunan sebesar 50 juta rupiah. Kalo untuk Sumirah istrinya yang mengalami luka parah sudah kita jamin, korban juga dirujuk ke rumah sakit Urip Sumoharjo dan akan ditanggung biaya perawatannya sebesar 20 juta rupiah," kata Kepala KPJR Kalianda, M. Kamil kepada Kaliandanews, (05/12/17).

Pemberian santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja (persero) diharapkan dapat membantu dan meringankan beban keluarga korban yang sedang mengalami musibah.

"Hal ini sesuai dengan UU no 34 th 1964 junto PP no 17 th 1965 tentang dana kcelakaan lalu lintas jalan dan PMK no 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," tukas M. Kamil.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Raden Intan Kalianda (perempatan pos kota) yang melibatkan mobil pick up dan sepeda motor jenis beat yang dikendarai Paijan dan istrinya Sumirah (54). Paijan mengalami luka parah dikepala dan meninggal dunia sesampainya di RSUD Bob Bazar sedangkan Sumirah mengalami luka parah kaki sebelah kiri. (Kur)