3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 24 Januari 2018

3 Tahun DPO Tim Kejati dan Kejari Lamsel Ringkus Gunawan di Metro

KALIANDA, KALIANDANEWS - Dinyatakan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lamsel sejak tahun 2014 lalu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus Gunawan Bin Narkim kita tangkap sekitar pukul 15.45 di Kota Metro, Selasa (23/01/18).
Foto: Ist
Mewakili Kejari Lamsel Sri Indarti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamsel, Totok Alim Prawiro Widodo, menuturkan, pihaknya sudah satu bulan belakangan sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka. Menurutnya selama ini tersangka selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

"Terpidana berhasil kita tangkap di Kota Metro yang dipimpin dan dikendalikan langsung oleh Bpk Asisten Intelijen Kejati Lampung, selama ini keberadaan tersangka susah dicari karena selalu berpindah-pindah, sehingga tidak diketahui keberadaannya," Jelas Totok.

“Selanjutnya tim bergerak ke Kota Metro dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang sedang berada di Rumah Istri keduanya tanpa perlawanan,” Tambahnya.

Diketahui Terpidana Gunawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pita cukai (kepabean), yakni sebagimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c UU RI Nomor 11 Tahun 1955 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berdasarkan putusan MA RI nomor 1079K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2014 dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1,7 Miliar, sub 3 Bulan Kurungan Penjara. (Nz)