Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan |
Kalianda,
Kaliandanews – Dua remaja yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa
ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, setelah kedapatan menggunakan
narkoba jenis shabu, (23/01/18).
Keduanya yakni Dimas Prayogi (17) warga Jl. Pulau Singkep
Kelurahan Kedaton Bandar lampung yang masih berstatus sebagai pelajar,
sedangkan M. Aburizal (19) warga perumahan Putri Rupi Indah D4 Sukabumi
Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, merupakan seorang mahasiswa.
Keduanya digerebeg saat sedang asik mengkonsumsi shabu di
salah satu rumah kosong di Desa Kali Asih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten
Lampung Selatan.
“Ditangkap pada 23 Januari 2018, sekitar pukuk 04.30 Wib,
tersangka diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu di rumah
kosong Desa Kali Asih,” kata Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan
kepada Kaliandanews.com, (25/01/18).
Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan
barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal shabu dan
seperangkat alat hisap, atau sering disebut bong.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres
Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut,” terang dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal
112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke (1), dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara. (Kur)