![]() |
Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan (paling kanan) menunjukan barang bukti 3 kg shabu |
Alih-alih mendapatkan bayaran yang menggiurkan, dengan
mencoba peruntungan membawa shabu seberat 3 kg dari Medan Sumatera Utara ke
Jakarta, keduanya malah terciduk di Seaport
Interdection Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Jika saja berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapat
bayaran yang cukup besar, yakni 30 juta rupiah oleh si bos yang dikatakan
bernama Iskandar.
“Tersangka menggunakan mobil jenis Toyota Avanza putih
dengan nopol BK 1576 IC. Ada dua pelaku yang membawa shabu yang ditempatkan di
dashbord kendaraan tersebut,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan
kepada sejumlah media di Mapolres Lamsel, (18/01/18).
Polisi yang telah mengamankan kedua pelaku kemudian
melakukan pengembangan, dengan mencari siapa yang akan menerima barang haram
tersebut saat kedua tersangka sampai di Jakarta. Tak sia-sia, hasilnya Sat
Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu M. Ari Satriawan berhasil
mengamankan Denis alias Udin di Hotel Aston Jakarta.
“Denis alias Udin mengaku diperinahkan oleh seorang yang
bernama Temong (DPO), untuk mengambil shabu tersebut dengan dijanjikan upah
sebesar 2,5 juta rupiah per 1 ons,” terang dia.
Ketiga pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres
Lampung Selatan, ketiganya akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112
ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun,
seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sementara, untuk tersangka Iskandar dan Temong, sampai
dengan saat ini masih dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian. (Kur)