Bawa 3 Kg Shabu, Mustafa dan Muchtar Ditangkap
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 18 Januari 2018

Bawa 3 Kg Shabu, Mustafa dan Muchtar Ditangkap

Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan (paling kanan) menunjukan barang bukti 3 kg shabu
Kalianda, Kaliandanews – Apes, mungkin itu kata-kata yang tepat untuk dua orang tersangka yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis shabu, yakni Mustafa dan Muchtar.

Alih-alih mendapatkan bayaran yang menggiurkan, dengan mencoba peruntungan membawa shabu seberat 3 kg dari Medan Sumatera Utara ke Jakarta, keduanya malah terciduk di Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Jika saja berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapat bayaran yang cukup besar, yakni 30 juta rupiah oleh si bos yang dikatakan bernama Iskandar. 

“Tersangka menggunakan mobil jenis Toyota Avanza putih dengan nopol BK 1576 IC. Ada dua pelaku yang membawa shabu yang ditempatkan di dashbord kendaraan tersebut,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan kepada sejumlah media di Mapolres Lamsel, (18/01/18).

Polisi yang telah mengamankan kedua pelaku kemudian melakukan pengembangan, dengan mencari siapa yang akan menerima barang haram tersebut saat kedua tersangka sampai di Jakarta. Tak sia-sia, hasilnya Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu M. Ari Satriawan berhasil mengamankan Denis alias Udin di Hotel Aston Jakarta.

“Denis alias Udin mengaku diperinahkan oleh seorang yang bernama Temong (DPO), untuk mengambil shabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah per 1 ons,” terang dia.

Ketiga pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, ketiganya akan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Sementara, untuk tersangka Iskandar dan Temong, sampai dengan saat ini masih dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian. (Kur)