Bawa Ganja 8 Kg, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 20 Januari 2018

Bawa Ganja 8 Kg, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Pelaku saat di Mapolres Lamsel

Kalianda, Kaliandanews - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja yang akan dikirim ke Tangrang, Banten.

Polisi berhasil menyita barang haram itu dari bus Antar Lintas Sumatera (ALS) saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Selasa (16/01/18).

Saat diperiksa, Bus ALS dengan nopol BK 7263 DK ini, polisi mendapati dua paket besar kemasan kardus yang didalamnya berisi ganja. Saat dibuka, satu paket berisi 8 bungkus ganja dengan berat 8 kilogram. Sementara, paket yang lainnya berisi 8 paket ganja dengan berat 7,5 kilogram.

Saat dilakukan pengembangan, berdasarkan nomor paket 175242 yang berisi 8 paket ganja dengan berat 8 kilogram atas nama penerima Hamongan F Simbolong, polisi berhasil meringkus 2 tersangka yang hendak menerima paket itu di pull ALS Tanah Tinggi Tangrang, Rabu (17/1/18) sekitar pukul 14.00 wib.

Kedua tersangka tersebut masih berstatus mahasiswa. Yakni Maulana Cerdhas Soendoro (23) dan Alfin Ahmadthalabani Yans (21). Keduanya merupakan warga Jakrta Barat.

Keduanya diiming-imingi upah sebesar Rp. 2 juta. Mereka diperintah Domex yang merupakan tahanan di LP Cipinang.

Setelah menangkap kedua tersangka Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan melakukan pengembangan dan kembali menangkap Chairilen (26) yang merupakan wiraswasta dijanjikan upah sebesar Rp. 1,5 juta. Ia mengaku diperintah Domex untuk mengambil barang haram itu.

Dalam press riliss yang dilakukan Polres Lamsel, Sabtu (20/1/18), dihalaman Mapolres setempat, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi. Yakni, sebuah kardus warna coklat yang berisikan 8 paket ganja seberat 7,5 kilogram yang dicampur dengan tas bekas.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah kardus warna coklat yang berisi 8 paket ganja seberat 8 kilogram yang juga dicampur dengan tas bekas.

Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan menegaskan, ketiga tersangka saat diringkus anggota Polres Lamsel tanpa perlawanan.

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda maksimum Rp. 12 milyar," kata perwira menengah ini.

Syarhan melanjutkan, mereka juga melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, juga dikenakan denda sebesar Rp. 13 milyar.

Dikatakannya, apabila ganja dengan berat 15,5 kilogram ini berhasil lolos, diperkirakan 77.500 orang menjadi korban narkotika jenis ganja. "Yakni dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang," tukasnya. (Kur)