Sejumlah ASN yang mengikuti sosialisasi KP2KP Kalianda |
Kalianda,
Kaliandanews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) Kalianda Lampung Selatan, menggelar sosialisasi Surat Pemberitahuan
(SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), di Aula Dinas
Kesehatan setempat, (24/01/18).
Hal tersebut dilakukan KP2KP untuk meningkatkan kepatuhan
penyampaian SPT Tahunan, PPh Orang Pribadi, khususnya bagi Para Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Kepala KP2KP Kalianda, Amston Sipahutar, dengan
sosialisasi ini diharapkan bahwa terdapat satu pegawai yang menjadi tempat
bertanya dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-filing di setiap satker. Ditambahkan
pula bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor 8 Tahun 2015, ASN/TNI/Polri wajib
menyampaikan SPT melalui e-filing.
“Sosialisasi berlangsung baik dan lancar, dihadiri peserta
sebanyak 77 orang, beberapa dinas mengirimkan lebih dari satu orang pegawai,"
kata Amston.
Di akhir sesi, Plt. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan
Penyuluhan KPP Pratama Natar, Sumartiyo,
menghimbau agar semua ASN segera menyampaikan SPT Tahunan dan tidak
menumpuk di hari terakhir yaitu 31 Maret
2018. "Prinsipnya, lebih cepat
lebih nyaman" imbuhnya.
KP2KP juga mengimbau kepada para instansi pemberi kerja,
termasuk instansi pemerintah agar segera menerbitkan bukti potong formulir 1721
A1/A2 pada akhir Januari 2018 ini, sehingga para karyawan dapat melaporkan SPT
Tahunannya.
Sosialisai itu sendiri diikuti perwakilan badan, dinas dan
Kecamatan Se-Lampung Selatan. Dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut, KP2KP
Kalianda bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Natar. (Kur)