KP2KP Kalianda Sosialisasikan SPT Tahunan Kepada SKPD Se-Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 24 Januari 2018

KP2KP Kalianda Sosialisasikan SPT Tahunan Kepada SKPD Se-Lamsel


Sejumlah ASN yang mengikuti sosialisasi KP2KP Kalianda

Kalianda, Kaliandanews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Lampung Selatan, menggelar sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP), di Aula Dinas Kesehatan setempat, (24/01/18). 

Hal tersebut dilakukan KP2KP untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, PPh Orang Pribadi, khususnya bagi Para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Kepala KP2KP Kalianda, Amston Sipahutar, dengan sosialisasi ini diharapkan bahwa terdapat satu pegawai yang menjadi tempat bertanya dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-filing di setiap satker. Ditambahkan pula bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor  8 Tahun 2015, ASN/TNI/Polri wajib menyampaikan SPT melalui e-filing.

“Sosialisasi berlangsung baik dan lancar, dihadiri peserta sebanyak 77 orang, beberapa dinas mengirimkan lebih dari satu orang pegawai," kata Amston. 

Di akhir sesi, Plt. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Natar, Sumartiyo,  menghimbau agar semua ASN segera menyampaikan SPT Tahunan dan tidak menumpuk di hari terakhir  yaitu 31 Maret 2018.  "Prinsipnya, lebih cepat lebih nyaman" imbuhnya. 

KP2KP juga mengimbau kepada para instansi pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah agar segera menerbitkan bukti potong formulir 1721 A1/A2 pada akhir Januari 2018 ini, sehingga para karyawan dapat melaporkan SPT Tahunannya.

Sosialisai itu sendiri diikuti perwakilan badan, dinas dan Kecamatan Se-Lampung Selatan. Dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut, KP2KP Kalianda bekerja sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Natar. (Kur)