Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palas
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 26 Januari 2018

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palas

Pelaku pencurian sepeda motor

Kalianda, Kaliandanews - Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, Kamis, 25 Januari 2018 kemarin sekitar pukul 18.00 Wib.

Tersangka yang bernama Sugiyanto bin Subur (45), yang merupakan warga Dusun Margo Sari Desa Trimo Mukti Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan itu dilaporkan oleh Taryono setelah sebelumnya pelaku mencongkel rumahnya, pada tanggal 05 September 2017 lalu.

"Pelaku melancarkan aksinya pada hari Selasa tanggal 05 september 2017 sekira pukul 03.00 wib di Rt 003 Rw 002 Desa Pulau Tengah Kecamatan Palas, Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Effendi, (26/01/17).

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kendaraan roda dua jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 5059 OC milik Taryono, yang kala itu diparkir di ruang tamu rumahnya, selain itu pelaku juga membawa handphone merk nokia C3 milik korban.

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Lampung Selatan. Untuk sementara pelaku masih dalam pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," kata Effendi.

Akibat aksinya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Kur)