Sidang Kepemilikan Lahan SDN 3 Bumi Restu Dimenangkan Pemkab lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 16 Januari 2018

Sidang Kepemilikan Lahan SDN 3 Bumi Restu Dimenangkan Pemkab lamsel

KALIANDA, KALIANDANEWS – Pemerintah Daerah (Pemkab) Lampung Selatan selaku tergugat, memenangkan persidangan sengketa kepemilikan lahan SDN 3 Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang gugatan perdata nomor 35/PDTG/2017/PN tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (16/01), dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Gede S, SH dan hakim anggota Dodik Setyo Wijayanto tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat.

Pihak penggugat atas nama Mispan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Marwan, SH dan Eko Heri Harsono, SH, Tora Yuliana, SH dan Berna Welly, SH.

Sedangkan pihak tergugat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Pendidikan Anas Ansori, tergugat 2, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat 3 dan Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno tergugat 4 yang semuanya di wakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Menurut JPN Kejari Lamsel, Ryan Sumarta Syamsu, SH mengatakan, sidang kali ini yang merupakan sidang putusan sudah dibacakan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

“Pada intinya sidang gugatan kali ini, semua gugatan yang dijelaskan oleh pihak penggugat yaitu Mispan sepenuhnya ditolak oleh Majelis Hakim,” ucap Ryan.

Dilanjutkan Ryan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak JPN Kejari Lamsel telah menyelamatkan keuangan pemda dan menyelamatkan aset pemda sebesar Rp. 3.08 Miliyar sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat.

“Yang pasti ini masih tingkat pertama, kita masih menunggu dari pihak penggugat apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada 27 Juni 2017 lalu Mispan (65) warga Bumi Restu, Kecamatan Palas Lamsel mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda atas lahan yang dimilikinya. Tanah seluas 7200 m2 dengan sertifikat tanah berdasarkan surat ukur no.622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi dikuasai tergugat 1, 2, 3 dan 4 selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.

Pada tahun 1981 tanah milik Mispan seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.

Tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu yang intinya menjelaskan tentang asal usul tanah tersebut untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2.

Dimana tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel dan seolah-olah tanah tersebut didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000. Namun hal itu tidaklah benar, bahkan Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun.

“Klien kami tak pernah menerima ganti rugi apapun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut,” ungkap Eko Kuasa Hukum pihak penggugat.

Bahwa tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya seluas 75 x 68 M2 telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu.