Sistem Online Terganggu, Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Tersendat
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 15 Januari 2018

Sistem Online Terganggu, Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Tersendat

Zulyana salah seorang warga di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda
Kalianda, Kaliandanews - Lambannya proses pengurusan Pasport umroh, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas III Kalianda, Lampung Selatan, dikeluhkan oleh warga. 

Zuliyana (41), warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lamsel menceritakan apa yang ia alami saat megurusan pasport umroh, (08/01/17) Senin lalu. Ia mengatakan, usai melakukan pendaftaran, petugas imigrasi mengatakan kepada Zulyana untuk segera membayar biaya administrasi.

"Hari Selasa (09/01/18) saya langsung melakukan pelunasan pembayarannya ke Kantor Pos, kemudian setelah itu saya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Kalianda, setelah itu kata petugas mengatakan silahkan kembali lagi hari Jumat (12/01/18)," kata Zuliyana, Senin (15/01/18).

Kemudian, saat hari Jumat dirinya kembali ke Kantor Imigrasi, ternyata Pasport Umroh yang dia buat ternyata belum juga selesai dengan alasan terjadi kesalahan teknis di kantor tersebut.

"Hari Jumat kemarin saya balik lagi, tapi masih belum selesai. Disuruh nunggu lagi sampai hari Senin ini kata mereka, ternyata pas saya balik lagi tadi (Senin) masih juga belum jadi," lanjutnya.

Dijelaskannya, saat ketiga kalinya dia bolak-balik mengurus Pasport tersebut, lagi-lagi hal yang sama diterima oleh dia dengan pernyataan pasport tersebut belum selesai.

"Tadi hanya dikasih fotocopy pasportnya saja, saya tanya kenapa belum jadi sedangkan sudah ada fotocopynya, tapi petugas itu hanya diam saja dan mengatakan yang aslinya kemungkinan besok sudah jadi," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Edy Firyan menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan teknis sistem online yang terjadi di pusat.

"Untuk beberapa hari ini memang pelayananan agak tersendat-sendat karena sedang ada peremajaan dan perbaikan sistem dipusat. Sistem ini sudah tua sejak tahun 2004 sampai sekarang belum ada peremajaan," terangnya

Edi menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelayanan yang akan selesai dengan waktu 3 hari kerja setelah semua proses administrasi selesai.

"Tiga hari setelah bayar, itu sudah SOP, kecuali ada gangguan kesisteman, itu kita tidak bisa berbuat banyak, karena kendali semua dari pusat," lanjutnya.

Selain itu, kendala tersebut juga dikarenakan pihak masyarakat sendiri tidak mau tertib dan banyaknya pemohon fiktif, menyebabkan masyarakat yang ingin membuat pasport secara cepat jadi terkendala.

"Sekarang ada masyarakat yang sudah mendaftar disini kemudian mendaftar lagi di Bandar Lampung, kemudian mendaftar lagi di Kotabumi, itu sebagai contoh, akhirnya banyak sekali yang fiktif, mengakibatkan orang yang baru mendaftar mendapatkan daftar tunggu yang panjang," terangnya.

Untuk itu Edy menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus pasport, agar melengkapi semua syarat dokumen harus benar-benar dokumen asli dengan tujuan dikemudian hari tidak menyusahkan pemohon tersebut dikemudian hari.

"Banyak contoh, dulu ada yang namanya A diganti, lahirnya tahun sekian diganti, akhirnya dia mau kembalikan lagi data yang sebenarnyakan setengah mati, karena sudah online sistem dan datanya sudah tersimpan dipusat," pungkasnya. (Kur)